Polsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penjualan kartu perdana seluler atau SIM Card menggunakan data KTP dan KK secara ilegal di Jakarta,Selasa (4/3/2025). ANTARA/HO-Polsek Kalibaru
'
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit komputer, 1.989 buah kartu SIM berbagai provider, termasuk puluhan handphone," kata dia.
Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 35 Jo. pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 77 Jo. pasal 94 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," kata dia
Baca Juga: Bekasi Banjir, Laga Persija vs PSIS di Stadion Patriot Resmi Ditunda
Berita Terkait
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Rekomendasi Kafe di Tangerang yang Sediakan Minuman Asal Jepang
-
Strategi Mendapatkan DANA Kaget Tercepat: Dari Grup Komunitas Hingga Notifikasi
-
5 Motor Ini Sering Dipakai Boncengan 4 di Indonesia, Jadi Pengganti Mobil Keluarga
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Asli Hari Ini, Waspada Penipuan Modus Saldo Gratis!
-
Peduli Pengusaha Kecil dan Menengah, Tahun Ini Mas Dhito Alokasikan Bantuan Modal bagi 5.446 UMKM