SuaraJakarta.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang warga setempat untuk konvoi kendaraan, main petasan atau kembang api hingga berkerumun saat jelang berbuka atau sahur untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat selama Ramadan tahun ini.
"Betul, itu tertuang dalam maklumat Kapolda Metro untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia menjelaskan, Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/01/III/2025 dan diterbitkan pada 5 Maret 2025.
Berikut daftar lengkap maklumat itu :
Pertama, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia';
b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;
c. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
"Perihal balap liar diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedang tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Persija akan Hadapi Arema FC, Gustavo Almeida: Tidak Ada yang Istimewa
Kedua, bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP tentang tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.
Atau, tambahnya, Pasal 216 Ayat (1) KUHP tentang seseorang yang tak menuruti perintah atau tuntutan pengawasan dan pelaksanaan sesuai ketentuan undang-undang dan Pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang bertugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan
-
Si 'Koboy' Purbaya Dinilai Akan Jadi Menteri Keuangan Yang Langgeng di Era Prabowo