Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 06 Maret 2025 | 17:59 WIB
Gedung Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar

SuaraJakarta.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang warga setempat untuk konvoi kendaraan, main petasan atau kembang api hingga berkerumun saat jelang berbuka atau sahur untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat selama Ramadan tahun ini.

"Betul, itu tertuang dalam maklumat Kapolda Metro untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia menjelaskan, Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/01/III/2025 dan diterbitkan pada 5 Maret 2025.

Berikut daftar lengkap maklumat itu :

Baca Juga: Persija akan Hadapi Arema FC, Gustavo Almeida: Tidak Ada yang Istimewa

Pertama, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia';

b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;

c. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

"Perihal balap liar diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedang tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Persija Jakarta Berpindah Kandang Lagi Saat Tekuk PSIS, Begini Komentar Carlos Pena

Kedua, bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP tentang tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.

Atau, tambahnya, Pasal 216 Ayat (1) KUHP tentang seseorang yang tak menuruti perintah atau tuntutan pengawasan dan pelaksanaan sesuai ketentuan undang-undang dan Pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang bertugas.

Load More