SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang penjambret berinisial MF (25) ketika berupaya melarikan diri setelah menjalankan aksi kejahatannya yang disertai dengan melukai korban di Tanah Abang.
"Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin (10/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Menurut dia, tersangka berinisial MF (25) ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan bahwa pelaku nekat melukai korbannya, seorang perempuan berinisial KDN (23), dengan pisau hingga mengalami luka serius di bagian leher dan tangan.
Susatyo menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, setelah berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal.
Susatyo melanjutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.
"Saat itu, korban tengah berjalan sendirian, tiba-tiba pelaku MF (25) menendangnya dari belakang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya," ujarnya.
Korban yang panik, kata Susatyo, berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan dan warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.
Pelaku yang panik, kemudian mencoba melarikan diri, tetapi nahas pelaku justru tertangkap oleh petugas Kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.
Baca Juga: Rizky Ridho Minta Maaf Tak Bisa Bawa Persija Kalahkan Arema FC
"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dan menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri.
Dari peristiwa tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu dan satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam serta hasil "Visum Et Revertum" dari RSCM.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menegaskan bahwa pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN