Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Rabu, 12 Maret 2025 | 15:41 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Pemprov DKI Jakarta

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO).

"Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025) seperti dimuat ANTARA.

Dia mengatakan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Idul Fitri dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.

“Pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” kata dia.

Baca Juga: Satpol PP Jaring Belasan PSK di RTH Tubagus Angke dan Gang Royal Jakarta Barat

Adapun sanksi yang nantinya diberikan, kata Pramono, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta.

"Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujar dia.

Pramono pun mengingatkan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk operasional kedinasan, di mana telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.

Pada Pasal 2 Ayat 4 tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3 tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

Baca Juga: RTH Tubagus Angke Jakarta Barat Kembali Dijadikan Praktik Prostitusi Liar

Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Load More