Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Rabu, 12 Maret 2025 | 19:16 WIB
Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Ho-Polres Metro Jakpus

Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: 5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan

Load More