Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 13 Maret 2025 | 17:57 WIB
Jumpa pers pembunuhan ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Risky Syukur

"Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian," ujar Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului suatu perbuatan tindak pidana serta pasal 338 KUHP.

"Dari pasal-pasal tersebut untuk ancamannya yang pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk yang pasal 339 KUHP, pidana seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara," ucap Twedi.

Baca Juga: Tak Harus Tunggu Ulang Tahun, Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja

Load More