Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 18 Maret 2025 | 22:52 WIB
Ilustrasi THR.

Apabila tak sanggup, maka harus ditentukan sampai kapan penundaan akan dilakukan. Bisa juga nantinya dengan pencicilan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Realisasi Janji Pemprov

Pembukaan posko pengduan THR ini merupakan realisasi Pemprov Jakarta beberapa Waktu lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Hari mengemukakan bahwa posko pengaduan THR akan dibuka pada Maret awal bulan menjelang Ramadan.

Baca Juga: Waspada Preman THR, Rano Karno: Tak Ada Toleransi, Tidak Boleh Dibiarkan

"Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP," katanya.

Selain itu, ia berjanji bahwa pihaknya akan turun memantau menjelang dua minggu sebelum lebaran.

"Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya," lanjut Hari.

Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya.

Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

Baca Juga: Polisi Periksa Pengurus RW di Jakbar yang Buat Edaran Permintaan THR

Apabila nanti ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka akan dilakukan audit keuangan perusahaan.

Load More