Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 18 Maret 2025 | 22:52 WIB
Ilustrasi THR.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Pengusaha dan karyawan yang memiliki persoalan dalam penyaluran atau penerimaan THR bisa mengadu ke posko ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI, Hari Nugroho mengatakan posko pengaduan ini akan dioperasikan di lima wilayah Kota Jakarta sampai 17 April 2025.

"Posko pengaduan THR mulai operasi tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2025 posko ada di Dinas (TKTE) dan 5 wilayah kota," ujar Hari kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Waspada Preman THR, Rano Karno: Tak Ada Toleransi, Tidak Boleh Dibiarkan

Hari menyebut tak ada syarat khusus bagi pengusaha atau karyawan yang ingin mengadu persoalan THR ini.

Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke posko terdekat atau daring.

"(Pendaftaran) bisa ke posko atau melalui website/sosmed Dinas," katanya.

Dalam menindaklanjuti aduan pengadu soal THR, petugas dari Dinas TKTE akan menindaklanjuti dengan meminta konfirmasi ke pihak perusahaan.

Selanjutnya, akan dilakukan mediasi untuk menentukan solusi dari masalah ini.

Baca Juga: Polisi Periksa Pengurus RW di Jakbar yang Buat Edaran Permintaan THR

Berbagai opsi yang diambil biasanya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Perusahaan awalnya akan diminta untuk menyalurkan THR tepat waktu.

Apabila tak sanggup, maka harus ditentukan sampai kapan penundaan akan dilakukan. Bisa juga nantinya dengan pencicilan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Realisasi Janji Pemprov

Pembukaan posko pengduan THR ini merupakan realisasi Pemprov Jakarta beberapa Waktu lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Hari mengemukakan bahwa posko pengaduan THR akan dibuka pada Maret awal bulan menjelang Ramadan.

"Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP," katanya.

Selain itu, ia berjanji bahwa pihaknya akan turun memantau menjelang dua minggu sebelum lebaran.

"Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya," lanjut Hari.

Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya.

Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

Apabila nanti ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka akan dilakukan audit keuangan perusahaan.

"Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa 'saya defisit keuangan'. Kita mediasi, akhirnya karyawan 'ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya'. Jadi kesepakatan," kata Hari.

Namun, apabila karyawan menuntut THR dibayarkan utuh, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.

Apabila masih mampu, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi perusahaan dan karyawan.

"Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi," kata Hari.

Load More