SuaraJakarta.id - Dua tersangka pengemas Minyakita tak sesuai takaran yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia menjelaskan, keduanya diduga mengurangi kemasan satu liter dan dikemas hanya 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat itu.
"Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2025) setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (12/3)," katanya.
Dijelaskan, pengungkapan ini bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik penjualan Minyakita tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh perusahaan itu dan lalu petugas mendatangi dan menangkap para pelaku.
"Dalam proses pengemasan ukuran satu liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka beraksi sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor senilai Rp800 juta per bulan.
"Bahan baku minyak diambil dari daerah Marunda, kemudian ada juga yang di Cakung," ungkapnya.
Selain 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai.
Baca Juga: Pelatih Persija Siapkan Pengganti Peran Gustavo Almeida dan Maciej Gajos
"Kemudian untuk barang bukti, 1.600 karton dengan merek Minyakita, isi kemasannya satu liter dan per karton isinya 12 kemasan satu liter. Jadi, kalau ditotal sebanyak 19.200 kemasan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI