SuaraJakarta.id - Dua tersangka pengemas Minyakita tak sesuai takaran yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia menjelaskan, keduanya diduga mengurangi kemasan satu liter dan dikemas hanya 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat itu.
"Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2025) setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (12/3)," katanya.
Dijelaskan, pengungkapan ini bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik penjualan Minyakita tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh perusahaan itu dan lalu petugas mendatangi dan menangkap para pelaku.
"Dalam proses pengemasan ukuran satu liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka beraksi sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor senilai Rp800 juta per bulan.
"Bahan baku minyak diambil dari daerah Marunda, kemudian ada juga yang di Cakung," ungkapnya.
Selain 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai.
Baca Juga: Pelatih Persija Siapkan Pengganti Peran Gustavo Almeida dan Maciej Gajos
"Kemudian untuk barang bukti, 1.600 karton dengan merek Minyakita, isi kemasannya satu liter dan per karton isinya 12 kemasan satu liter. Jadi, kalau ditotal sebanyak 19.200 kemasan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa