SuaraJakarta.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menemukan takjil berformalin dan rhodamin b di dua pasar daerah itu selama Ramadan.
"Kami menemukan lima sampel makanan tidak memenuhi syarat yakni empat mengandung formalin dan satu rhodamin b," kata Kepala BBPOM DKI Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar saat ditemui di Pondok Indah Mall (PIM) 3 Jakarta, Rabu (19/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Formalin adalah larutan 37 persen formaldehida dalam air yang digunakan sebagai pengawet, disinfektan, dan bahan industri. Zat ini beracun dan karsinogenik, serta dilarang untuk makanan karena dapat menyebabkan iritasi, keracunan dan kanker.
Sedangkan rhodamin b adalah zat pewarna sintetis berwarna merah muda terang yang sering digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan kosmetik. Senyawa ini bersifat toksik dan berbahaya jika dikonsumsi, tetapi sering disalahgunakan sebagai pewarna makanan.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Prediksi Jumlah Penumpang Bus Naik di Lebaran 2025
Sofiyani mengatakan sampel itu ditemukan di sentra Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat dan Rawamangun, Jakarta Timur.
Di Bendungan Hilir ditemukan satu dari 25 sampel makanan mengandung pewarna sintetis, sedangkan di Rawamangun ditemukan mi kuning dan tahu goreng isi yang mengandung formalin dari 19 sampel.
Pengawasan dan pemeriksaan pangan itu dilaksanakan hingga 19 Maret 2025 dengan total sebanyak 60 sampel takjil.
"55 sampel dinyatakan memenuhi syarat dari total 60 sampel yang kami uji," ujarnya.
Pemilik makanan tersebut juga langsung diberi edukasi agar tidak menjual makanan yang berbahaya bagi tubuh dan diminta semua yang mengandung bahan pewarna sintetis untuk tidak dijual.
Baca Juga: PELNI Jakarta Siapkan Sembilan Kapal Layani Penumpang Angkutan Mudik Lebaran 2025
Pengawasan pangan selama Ramadhan untuk memastikan kelayakan makanan dikonsumsi warga yang sedang berburu takjil untuk berbuka puasa.
Diimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan cek "KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluwarsa) dari obat maupun makanan yang akan dikonsumsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
Terkini
-
Tak Kebagian Subsidi Pemerintah! Saldo DANA Kaget Bisa Jadi Tambahan Belanja Bahan Pokok
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, Nikmati Momen Santai Tanpa Khawatir Kantong Kering
-
Bisa Diklaim Sambil Rebahan, Rezeki DANA Kaget Hari Ini Ada di 5 Link Spesial
-
Manfaatkan Promo Indomaret Beli Skincare Tebus Murah Minyak, Muka Glowing Dapur Tetap Ngebul
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Tips Jitu Klaim DANA Kaget dan Link Aktif Hari Ini