SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dana itu merupakan hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI untuk Pilkada putaran kedua.
Ia menyebut berdasarkan aturan, pengembalian dana dengan total Rp638 miliar itu paling lambat diserahkan pada April 2025. Politisi PKS itu meminta KPU dan Bawaslu tidak melewati batas waktu itu.
“Tenggat waktu 19 April karena 20 (April) itu batas waktu terakhir. Mengingatkan KPU ada sisa dana Rp466 miliar yang harus dikembalikan, juga Bawaslu ada Rp172 miliar yang juga dikembalikan,” ujar Khoirudin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru yang harus segera diajukan sebelum 24 April 2025. Sehingga bisa dimasukan dalam APBD Perubahan.
“Jika terlewat maka harus menunggu tahun depan. Selaku mitra yang memang selama ini sudah banyak komunikasi dan sama-sama sinergi untuk melaksanakan agenda demokrasi kita tentu kita harus berkoordinasi,” ungkap Khoirudin.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, anggaran putaran kedua memang tidak dipakai dan siap dikembalikan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Jadi 100 persen anggaran putaran kedua bisa kami kembalikan, tentu saja mengenai perencanaan pengembalian kami berpegangan pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 pasal 20 ayat 3,” ungkap Wahyu.
Paling Lama 3 Bulan
Baca Juga: Biar Warga Bisa Mengawasi, KPU Jakarta Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono Anung-Rano Karno
Dalam pasal itu dijelaskan, sampai berakhirnya kegiatan pemilihan, apabila terdapat sisa dana hibah maka wajib mengembalikan paling lama tiga bulan.
Terhitung setelah pengusulan, pengesahan, pengangkatan tahun terpilih sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Ini yang nanti akan kami pertanggungjawabkan kepada Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD sebagai bahan pengawasan dalam hal anggaran,” ucap Wahyu.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Quin Pegangga juga menyatakan, siap mengembalikan anggaran Pilkada putaran kedua yang tidak dipergunakan.
Nantinya, harap dia, anggaran itu bisa dialihkan atau digunakan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
“Kami juga sangat mendukung bila dana hasil hibah itu yang setelah dikembalikan menjadi program kerja dari dinas yang ada di Pemprov,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
-
Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara Digelar di Istiqlal, Lalu Lintas Diatur Situasional
-
Kecelakaan Maut di Tubagus Angke: Nyalip Bus, Kepala Pria Dilindas Ban
-
Akselerasi Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Meriahkan Lomba Digitalisasi Pasar Bareng Pemprov DKI
-
Jadwal, Lokasi Dan Biaya SIM Keliling di Jakarta, Hari Ini Buka di 5 Lokasi