SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) apartemen dan rumah susun dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini disahkan dalam peraturan gubernur yang diterbitkan Pramono pada tanggal 25 Maret 2025.
Sebelum Pramono, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2022 lalu juga sempat membebaskan PBB-P2 rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini sempat direvisi eks Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang menjadikan penggratisan PBB-P2 hanya untuk rumah pertama.
"Kalau ada apartemen, rumah susun, dan sebagainya untuk NJOP di bawah Rp650 juta, PBB-nya kita bebaskan," ujar Pramono di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, apartemen dan rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta mayoritas dimiliki warga kurang mampu. Karena itu, kebijakan ini dianggap bisa meringankan beban mereka.
Baca Juga: Satpol PP Jakarta Siagakan 1.300 Personel Amankan Lebaran 2025
"Rumah-rumah susun di Jakarta saya yakin pasti NJOP-nya rata-rata di bawah Rp650 juta. Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta Kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," tutur Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menyebut kebijakan yang dibuat Anies dan direvisi Heru Budi untuk pembebasan PBB-P2 masih tetap berlaku.
"Jadi NJOP rumah di bawah Rp2 miliar di bangunan pertama kita bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga, sepenuhnya bayar karena dia udah mampu, lah," ungkap Pramono.
Meski ada lembebasan pajak, Pramono menyebut pemasukan kas daerah tak akan terganggu. Sehingga, ia berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan beban keuangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan pemerintah dki termanage, saya ingin memanagenya dengan baik. Kalau ada kegiatan-kegiatan atau program-prrogram yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah, dan itu kami lakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Pramono Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Satlinmas
Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Berita Terkait
-
Jakarta Lengang Lebaran, Gubernur Pramono Anung Pamer Gaya Kasual di Bundaran HI
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
Tutupi Obrolan dengan Presiden Prabowo Sebelum Ketemu Megawati, Pramono: Rahasia Negara
-
Ditanya Banjir Sampai Sampah saat Halalbihalal ke Megawati, Pramono: Alhamdulillah Bisa Kita Jawab
-
Temui Pramono, Petinggi Muhammadiyah Curhat Mau Bangun Kampus Baru di Jakbar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu