Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 April 2025 | 18:41 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan agar pemudik yang menggunakan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) tetap tertib saat di perjalanan ke Jakarta. Misalnya, dengan tidak turun di sembarang tempat sebelum sampai di terminal tujuan akhir.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, bahwa banyak penumpang yang memilih turun di tengah jalan. Sebab, mereka khawatir akan kesulitan mencari angkutan lanjutan dari terminal menuju rumah mereka.

"Jadi memang ada kekhawatiran dari masyarakat untuk mereka tiba di terminal kesulitan mencari angkutan lanjutan. Oleh sebab itu, ada yang memaksakan turun di luar terminal," ujar Syafrin kepada wartawan di Jakarta Timur, Senin (7/4/2025).

Karena itu, Syafrin memastikan bahwa Dishub DKI Jakarta telah mempersiapkan angkutan lanjutan untuk membantu mobilitas para pemudik dari terminal menuju tujuan akhir mereka. Pihaknya telah menyiapkan bus Transjakarta dan armada lainnya di tujuh terminal sejak Kamis lalu.

Baca Juga: Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini

"Kami sudah sampaikan, untuk tujuh terminal di Jakarta, (sejak) Kamis sudah siapkan angkutan lanjutan. Di sana tersedia layanan Transjakarta, BRT, dan lainnya ada," ucap Syafrin.

Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, terutama bagi penumpang yang tiba di terminal pada malam hari, karena angkutan lanjutan sudah tersedia dengan baik.

"Kami dari pemerintah provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan agar seluruh warga yang tiba di setiap terminal itu tersedia dengan baik angkutan lanjutannya sehingga mereka tidak perlu menunggu lama di terminal langsung berpindah," tandasnya.

Pendatang Punya Jaminan Tempat Tinggal

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berjalan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (5/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau kepada para pendatang baru yang ke Jakarta sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi membangun Kota Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 229 Unit Bus untuk Arus Balik Lebaran 2025

"Kepada para pendatang diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta menuju kota global," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Senin (7/4).

DKI Jakarta merupakan tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya, namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim pada beberapa daerah penyangga. Oleh karena itu, jumlah penduduk DKI Jakarta pada saat siang hari berbeda signifikan dengan malam hari.

Adapun pendatang terbagi dua, yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di Jakarta).

Bagi pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya perlu melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal.

Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di Jakarta, maka perlu melapor ke RT terkait kedatangannya.

"Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri," kata Budi sebagaimana dilansir Antara.

Sementara bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau penduduk tidak permanen perlu melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen.

Selanjutnya, pendatang melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk tidak permanen.

"Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga," ujarnya.

Adapun batas waktu menetap bagi penduduk tidak permanen, yakni kurang dari satu tahun.

Disdukcapil DKI Jakarta menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib administrasi kependudukan melalui pembekuan NIK sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.

Sebelumnya, pendatang pada tahun 2024 yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 84.783 jiwa atau turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa. Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 orang yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta.

Load More