Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 12 Mei 2025 | 11:32 WIB
Tersangka pencurian dengan kekekerasan di Tangerang diamankan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Tangerang. [IST]

Atas perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, tersangka dijerat sesuai Pasal 365 Kitab Undang--undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Itulah artikel mengenai pencurian dengan kekerasan dengan modus mengajak berkenalan di medsos lalu mengambil hanphone korban.

Load More