SuaraJakarta.id - Motif di balik pembakaran anak di rumah kotrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten akhirnya diunkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban berinisial MA, anak 4 tahun di Tangerang lantaran ia kesal hubungannya dengan ibu korban tak direstui.
"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak atau MA," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengungkap alasan pelaku pembakaran anak tersebut dilansir dari ANTARA, Kamis 1 Mei 2025.
Bukan cuma kareena hubungan tak direstui, tersangka juga mengaku kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur dengan pelaku.
"Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26 April 2025) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka," katanya menceritakan kronologi sebelum pelaku melakukan pembakaran.
Kata Wira, pada Minggu 27 April 2025 dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, korban menangis meminta susu, namun karena tersangka kesal akhirnya memukul bagian belakang kepalanya dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.
Pelaku juga membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepala korban ke dalam air hingga berujung muntah dan mengeluarkan feses dari anus.
"Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar)," ujarnya mengungkap pelakuan pelaku kepada korban.
Tersangka kemudain melakukan tindakan yang sama untuk kedua kalinya hingga korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya tersangka meletakan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
"Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat," jelas Wira mengungkap pelarian pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," ujarnya menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran anak itu.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka ditangkap pada Selasa 29 April 2025 pukul 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
-
Laporan Dibegal, Pemuda di Tangerang Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
-
Detik-detik Pelaku Pembunuhan di Tangerang Terekam CCTV Saat Bawa Jenazah Korban
-
Misteri Jasad Pria dalam Karung Mulai Terungkap! Polisi Bekuk Pembunuh di Tangerang
-
Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar