SuaraJakarta.id - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Namun, di balik kemudahan pinjaman online tersebut, masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dengan bunga mencekik dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui pinjol yang aman, memiliki bunga rendah, serta terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa Itu Pinjaman Online Terdaftar OJK?
Pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK adalah layanan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang telah memenuhi ketentuan hukum serta diawasi langsung oleh OJK.
Keberadaan pinjol legal ini menjamin adanya perlindungan konsumen, transparansi biaya, bunga yang wajar, serta tata cara penagihan yang sesuai dengan aturan.
Menurut data OJK per April 2025, terdapat 101 perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin. Masyarakat dapat mengecek daftar pinjol resmi tersebut melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui call center 157.
Ciri-Ciri Pinjol Legal yang Aman
Sebelum memilih layanan pinjol, kenali beberapa ciri pinjol legal berikut:
Baca Juga: Iri Korban Lebih Kaya dan Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa UI Habisi Nyawa Juniornya
- Terdaftar dan Berizin di OJK
Pinjol legal wajib memiliki surat izin resmi dari OJK. Masyarakat bisa memverifikasi nama perusahaan melalui situs OJK. - Bunga dan Biaya Transparan
Pinjol legal menjelaskan secara terbuka tentang bunga, biaya layanan, serta denda keterlambatan. Tidak ada biaya tersembunyi. - Penagihan Sesuai Etika
Penagihan hanya dilakukan pada jam kerja, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, atau menyebarkan data pribadi. - Memiliki Layanan Konsumen
Ada call center atau layanan pengaduan untuk melayani keluhan nasabah. - Akses Data Pribadi Terbatas
Pinjol legal hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi, bukan seluruh data di ponsel.
Rekomendasi Pinjaman Online Aman dan Bunga Rendah
Berikut ini beberapa rekomendasi layanan pinjaman online legal, aman, dan memiliki bunga rendah yang bisa menjadi pilihan masyarakat:
1. Kredivo
Terdaftar di OJK: Ya
Bunga: 0% untuk cicilan 30 hari, 2.6% per bulan untuk cicilan 3–12 bulan
Limit Kredit: Hingga Rp30 juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta
-
Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
-
Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan