SuaraJakarta.id - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Namun, di balik kemudahan pinjaman online tersebut, masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dengan bunga mencekik dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui pinjol yang aman, memiliki bunga rendah, serta terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa Itu Pinjaman Online Terdaftar OJK?
Pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK adalah layanan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang telah memenuhi ketentuan hukum serta diawasi langsung oleh OJK.
Keberadaan pinjol legal ini menjamin adanya perlindungan konsumen, transparansi biaya, bunga yang wajar, serta tata cara penagihan yang sesuai dengan aturan.
Menurut data OJK per April 2025, terdapat 101 perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin. Masyarakat dapat mengecek daftar pinjol resmi tersebut melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui call center 157.
Ciri-Ciri Pinjol Legal yang Aman
Sebelum memilih layanan pinjol, kenali beberapa ciri pinjol legal berikut:
Baca Juga: Iri Korban Lebih Kaya dan Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa UI Habisi Nyawa Juniornya
- Terdaftar dan Berizin di OJK
Pinjol legal wajib memiliki surat izin resmi dari OJK. Masyarakat bisa memverifikasi nama perusahaan melalui situs OJK. - Bunga dan Biaya Transparan
Pinjol legal menjelaskan secara terbuka tentang bunga, biaya layanan, serta denda keterlambatan. Tidak ada biaya tersembunyi. - Penagihan Sesuai Etika
Penagihan hanya dilakukan pada jam kerja, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, atau menyebarkan data pribadi. - Memiliki Layanan Konsumen
Ada call center atau layanan pengaduan untuk melayani keluhan nasabah. - Akses Data Pribadi Terbatas
Pinjol legal hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi, bukan seluruh data di ponsel.
Rekomendasi Pinjaman Online Aman dan Bunga Rendah
Berikut ini beberapa rekomendasi layanan pinjaman online legal, aman, dan memiliki bunga rendah yang bisa menjadi pilihan masyarakat:
1. Kredivo
Terdaftar di OJK: Ya
Bunga: 0% untuk cicilan 30 hari, 2.6% per bulan untuk cicilan 3–12 bulan
Limit Kredit: Hingga Rp30 juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan