SuaraJakarta.id - Maraknya keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus dan dianggap merugikan hingga miliaran rupiah.
Mendorong Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertulisnya, ATSI menegaskan bahwa semua kebijakan layanan internet prabayar, termasuk masa aktif dan penggunaan kuota, telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan praktik industri global.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan bahwa industri telekomunikasi nasional menjalankan usahanya.
Berdasarkan prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujar Marwan.
Kuota Internet Bukan Uang Elektronik
Salah satu poin penting yang dijelaskan ATSI adalah perbedaan antara kuota internet dengan uang elektronik atau token listrik.
Kuota internet tidak dapat disamakan dengan sistem pembayaran. Karena pada dasarnya merupakan bagian dari pemanfaatan spektrum frekuensi.
Baca Juga: Manfaatkan Paket Roam Haji dari IM3 untuk Komunikasi Bebas dan Lancar di Tanah Suci
Yang dilisensikan secara terbatas oleh pemerintah kepada operator dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa pulsa maupun kuota internet bukan alat pembayaran yang sah, dan oleh karena itu tidak masuk dalam kategori uang elektronik.
Hal ini juga selaras dengan kebijakan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, di mana pulsa sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bentuk konsumsi.
Masa Aktif Adalah Praktik Umum
Dalam penjelasannya, ATSI menyatakan bahwa penerapan masa aktif dalam layanan internet prabayar adalah praktik umum yang berlaku di seluruh dunia.
Operator di negara-negara seperti Australia, Malaysia, dan Singapura juga menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota data akan hangus jika tidak digunakan dalam periode tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota