SuaraJakarta.id - Maraknya keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus dan dianggap merugikan hingga miliaran rupiah.
Mendorong Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertulisnya, ATSI menegaskan bahwa semua kebijakan layanan internet prabayar, termasuk masa aktif dan penggunaan kuota, telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan praktik industri global.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan bahwa industri telekomunikasi nasional menjalankan usahanya.
Berdasarkan prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujar Marwan.
Kuota Internet Bukan Uang Elektronik
Salah satu poin penting yang dijelaskan ATSI adalah perbedaan antara kuota internet dengan uang elektronik atau token listrik.
Kuota internet tidak dapat disamakan dengan sistem pembayaran. Karena pada dasarnya merupakan bagian dari pemanfaatan spektrum frekuensi.
Baca Juga: Manfaatkan Paket Roam Haji dari IM3 untuk Komunikasi Bebas dan Lancar di Tanah Suci
Yang dilisensikan secara terbatas oleh pemerintah kepada operator dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa pulsa maupun kuota internet bukan alat pembayaran yang sah, dan oleh karena itu tidak masuk dalam kategori uang elektronik.
Hal ini juga selaras dengan kebijakan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, di mana pulsa sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bentuk konsumsi.
Masa Aktif Adalah Praktik Umum
Dalam penjelasannya, ATSI menyatakan bahwa penerapan masa aktif dalam layanan internet prabayar adalah praktik umum yang berlaku di seluruh dunia.
Operator di negara-negara seperti Australia, Malaysia, dan Singapura juga menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota data akan hangus jika tidak digunakan dalam periode tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Penyiraman Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Empat Pelaku yang Masih Pelajar
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat