SuaraJakarta.id - Maraknya keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus dan dianggap merugikan hingga miliaran rupiah.
Mendorong Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertulisnya, ATSI menegaskan bahwa semua kebijakan layanan internet prabayar, termasuk masa aktif dan penggunaan kuota, telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan praktik industri global.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan bahwa industri telekomunikasi nasional menjalankan usahanya.
Berdasarkan prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujar Marwan.
Kuota Internet Bukan Uang Elektronik
Salah satu poin penting yang dijelaskan ATSI adalah perbedaan antara kuota internet dengan uang elektronik atau token listrik.
Kuota internet tidak dapat disamakan dengan sistem pembayaran. Karena pada dasarnya merupakan bagian dari pemanfaatan spektrum frekuensi.
Baca Juga: Manfaatkan Paket Roam Haji dari IM3 untuk Komunikasi Bebas dan Lancar di Tanah Suci
Yang dilisensikan secara terbatas oleh pemerintah kepada operator dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa pulsa maupun kuota internet bukan alat pembayaran yang sah, dan oleh karena itu tidak masuk dalam kategori uang elektronik.
Hal ini juga selaras dengan kebijakan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, di mana pulsa sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bentuk konsumsi.
Masa Aktif Adalah Praktik Umum
Dalam penjelasannya, ATSI menyatakan bahwa penerapan masa aktif dalam layanan internet prabayar adalah praktik umum yang berlaku di seluruh dunia.
Operator di negara-negara seperti Australia, Malaysia, dan Singapura juga menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota data akan hangus jika tidak digunakan dalam periode tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              30 Juta Bisa Dapat Mobil? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa & First Jobber
 - 
            
              Lebih Setengah Juta Warga DKI Mengalami Obesitas
 - 
            
              DANA Kaget Selasa Datang, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Terlambat
 - 
            
              Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK
 - 
            
              Siswa Sekolah Rakyat Dibekali 6 Bahasa Asing