Marwan menyamakan masa aktif ini dengan sistem layanan lain seperti tiket transportasi, kupon diskon, voucher langganan, hingga keanggotaan klub, yang semuanya memiliki batas waktu berlaku.
“Kuota internet berbeda dari token listrik. Sifat dan sistem kerjanya mengikuti lisensi spektrum, bukan volume yang bisa disimpan tanpa batas waktu,” jelas Marwan.
ATSI Tegaskan Transparansi Informasi
Menanggapi tudingan bahwa pelanggan dirugikan karena tidak mengetahui masa aktif kuota, ATSI menekankan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pelayanan telekomunikasi.
Seluruh operator, kata Marwan, telah mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai harga, jumlah kuota, serta masa berlaku (expired date) dari setiap paket data yang ditawarkan.
“Pelanggan memiliki kebebasan memilih paket data sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Semua informasi telah disediakan secara terbuka, baik di aplikasi maupun situs resmi operator,” tambahnya.
Menurut ATSI, justru dengan adanya variasi paket dan harga, masyarakat diberikan ruang yang luas untuk menyesuaikan pemakaian kuota secara lebih efisien.
Model ini juga mendukung persaingan sehat antar operator dan mendorong inovasi layanan digital di Indonesia.
Dorong Literasi Digital, Buka Dialog dengan Publik
Baca Juga: Manfaatkan Paket Roam Haji dari IM3 untuk Komunikasi Bebas dan Lancar di Tanah Suci
ATSI juga menyatakan bahwa polemik ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi digital masyarakat, khususnya dalam memahami sistem layanan data dan pengelolaan kuota internet.
Untuk itu, ATSI terbuka berdialog dengan berbagai pihak, termasuk lembaga konsumen, komunitas digital, dan pemerintah.
“Kami percaya bahwa kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri hanya bisa tercapai jika semua pihak memahami model bisnis dan regulasi industri telekomunikasi secara utuh,” kata Marwan.
Langkah ini dianggap penting agar masyarakat tidak hanya mengonsumsi layanan digital, tetapi juga memahami bagaimana sistem tersebut bekerja, termasuk hak dan kewajiban sebagai pelanggan.
Pernyataan resmi dari ATSI menjadi klarifikasi penting bahwa kuota internet hangus bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan kebijakan yang sesuai dengan regulasi dan praktik global.
Dengan menekankan transparansi, pilihan layanan yang beragam, serta dukungan terhadap literasi digital, ATSI dan seluruh operator anggota menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Beton Precast untuk Dermaga dan Akselerasi Logistik Jakarta
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya