Marwan menyamakan masa aktif ini dengan sistem layanan lain seperti tiket transportasi, kupon diskon, voucher langganan, hingga keanggotaan klub, yang semuanya memiliki batas waktu berlaku.
“Kuota internet berbeda dari token listrik. Sifat dan sistem kerjanya mengikuti lisensi spektrum, bukan volume yang bisa disimpan tanpa batas waktu,” jelas Marwan.
ATSI Tegaskan Transparansi Informasi
Menanggapi tudingan bahwa pelanggan dirugikan karena tidak mengetahui masa aktif kuota, ATSI menekankan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pelayanan telekomunikasi.
Seluruh operator, kata Marwan, telah mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai harga, jumlah kuota, serta masa berlaku (expired date) dari setiap paket data yang ditawarkan.
“Pelanggan memiliki kebebasan memilih paket data sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Semua informasi telah disediakan secara terbuka, baik di aplikasi maupun situs resmi operator,” tambahnya.
Menurut ATSI, justru dengan adanya variasi paket dan harga, masyarakat diberikan ruang yang luas untuk menyesuaikan pemakaian kuota secara lebih efisien.
Model ini juga mendukung persaingan sehat antar operator dan mendorong inovasi layanan digital di Indonesia.
Dorong Literasi Digital, Buka Dialog dengan Publik
Baca Juga: Manfaatkan Paket Roam Haji dari IM3 untuk Komunikasi Bebas dan Lancar di Tanah Suci
ATSI juga menyatakan bahwa polemik ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi digital masyarakat, khususnya dalam memahami sistem layanan data dan pengelolaan kuota internet.
Untuk itu, ATSI terbuka berdialog dengan berbagai pihak, termasuk lembaga konsumen, komunitas digital, dan pemerintah.
“Kami percaya bahwa kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri hanya bisa tercapai jika semua pihak memahami model bisnis dan regulasi industri telekomunikasi secara utuh,” kata Marwan.
Langkah ini dianggap penting agar masyarakat tidak hanya mengonsumsi layanan digital, tetapi juga memahami bagaimana sistem tersebut bekerja, termasuk hak dan kewajiban sebagai pelanggan.
Pernyataan resmi dari ATSI menjadi klarifikasi penting bahwa kuota internet hangus bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan kebijakan yang sesuai dengan regulasi dan praktik global.
Dengan menekankan transparansi, pilihan layanan yang beragam, serta dukungan terhadap literasi digital, ATSI dan seluruh operator anggota menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi