Marwan menyamakan masa aktif ini dengan sistem layanan lain seperti tiket transportasi, kupon diskon, voucher langganan, hingga keanggotaan klub, yang semuanya memiliki batas waktu berlaku.
“Kuota internet berbeda dari token listrik. Sifat dan sistem kerjanya mengikuti lisensi spektrum, bukan volume yang bisa disimpan tanpa batas waktu,” jelas Marwan.
ATSI Tegaskan Transparansi Informasi
Menanggapi tudingan bahwa pelanggan dirugikan karena tidak mengetahui masa aktif kuota, ATSI menekankan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pelayanan telekomunikasi.
Seluruh operator, kata Marwan, telah mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai harga, jumlah kuota, serta masa berlaku (expired date) dari setiap paket data yang ditawarkan.
“Pelanggan memiliki kebebasan memilih paket data sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Semua informasi telah disediakan secara terbuka, baik di aplikasi maupun situs resmi operator,” tambahnya.
Menurut ATSI, justru dengan adanya variasi paket dan harga, masyarakat diberikan ruang yang luas untuk menyesuaikan pemakaian kuota secara lebih efisien.
Model ini juga mendukung persaingan sehat antar operator dan mendorong inovasi layanan digital di Indonesia.
Dorong Literasi Digital, Buka Dialog dengan Publik
Baca Juga: Manfaatkan Paket Roam Haji dari IM3 untuk Komunikasi Bebas dan Lancar di Tanah Suci
ATSI juga menyatakan bahwa polemik ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi digital masyarakat, khususnya dalam memahami sistem layanan data dan pengelolaan kuota internet.
Untuk itu, ATSI terbuka berdialog dengan berbagai pihak, termasuk lembaga konsumen, komunitas digital, dan pemerintah.
“Kami percaya bahwa kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri hanya bisa tercapai jika semua pihak memahami model bisnis dan regulasi industri telekomunikasi secara utuh,” kata Marwan.
Langkah ini dianggap penting agar masyarakat tidak hanya mengonsumsi layanan digital, tetapi juga memahami bagaimana sistem tersebut bekerja, termasuk hak dan kewajiban sebagai pelanggan.
Pernyataan resmi dari ATSI menjadi klarifikasi penting bahwa kuota internet hangus bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan kebijakan yang sesuai dengan regulasi dan praktik global.
Dengan menekankan transparansi, pilihan layanan yang beragam, serta dukungan terhadap literasi digital, ATSI dan seluruh operator anggota menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Mudik Nyaman Maksimal: 5 Mobil Bekas Captain Seat Idaman, Budget Aman
-
5 Mobil Diesel Bekas Selain Panther: Pilihan Cerdas Buat Anak Muda Budget Terbatas
-
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Salurkan Kredit Program Perumahan Plafon hingga Rp 500 Miliar