Marwan menyamakan masa aktif ini dengan sistem layanan lain seperti tiket transportasi, kupon diskon, voucher langganan, hingga keanggotaan klub, yang semuanya memiliki batas waktu berlaku.
“Kuota internet berbeda dari token listrik. Sifat dan sistem kerjanya mengikuti lisensi spektrum, bukan volume yang bisa disimpan tanpa batas waktu,” jelas Marwan.
ATSI Tegaskan Transparansi Informasi
Menanggapi tudingan bahwa pelanggan dirugikan karena tidak mengetahui masa aktif kuota, ATSI menekankan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pelayanan telekomunikasi.
Seluruh operator, kata Marwan, telah mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai harga, jumlah kuota, serta masa berlaku (expired date) dari setiap paket data yang ditawarkan.
“Pelanggan memiliki kebebasan memilih paket data sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Semua informasi telah disediakan secara terbuka, baik di aplikasi maupun situs resmi operator,” tambahnya.
Menurut ATSI, justru dengan adanya variasi paket dan harga, masyarakat diberikan ruang yang luas untuk menyesuaikan pemakaian kuota secara lebih efisien.
Model ini juga mendukung persaingan sehat antar operator dan mendorong inovasi layanan digital di Indonesia.
Dorong Literasi Digital, Buka Dialog dengan Publik
Baca Juga: Manfaatkan Paket Roam Haji dari IM3 untuk Komunikasi Bebas dan Lancar di Tanah Suci
ATSI juga menyatakan bahwa polemik ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi digital masyarakat, khususnya dalam memahami sistem layanan data dan pengelolaan kuota internet.
Untuk itu, ATSI terbuka berdialog dengan berbagai pihak, termasuk lembaga konsumen, komunitas digital, dan pemerintah.
“Kami percaya bahwa kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri hanya bisa tercapai jika semua pihak memahami model bisnis dan regulasi industri telekomunikasi secara utuh,” kata Marwan.
Langkah ini dianggap penting agar masyarakat tidak hanya mengonsumsi layanan digital, tetapi juga memahami bagaimana sistem tersebut bekerja, termasuk hak dan kewajiban sebagai pelanggan.
Pernyataan resmi dari ATSI menjadi klarifikasi penting bahwa kuota internet hangus bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan kebijakan yang sesuai dengan regulasi dan praktik global.
Dengan menekankan transparansi, pilihan layanan yang beragam, serta dukungan terhadap literasi digital, ATSI dan seluruh operator anggota menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar