Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 19 Juni 2025 | 07:45 WIB
Ilustrasi mobil bekas (Pixabay)

Pelanggan dapat menyerahkan dokumen yang dibutuhkan secara online dan seluruh proses kredit akan segera dilakukan serta diawasi oleh OJK.

4.     Tim OTO akan menindaklanjuti

Apabila sudah disetujui oleh pihak Bank/Financier, tim OTO akan mengurus kesiapan mobil untuk segera dikirimkan ke alamat pelanggan.

Persyaratan Kredit Mobil Bekas di OTO

Baca Juga: 5 Mobil Bekas Matic Harga di Bawah 100 Juta: dari Avanza, Jazz, hingga Xenia, Mana Pilihan Terbaik?

1.     Warga Negara Indonesia (WNI)

2.     Warga Negara Asing (WNA), dengan catatan berdomisili di Indonesia

3.     Minimum berusia 21 tahun dan maksimum 55 tahun (Ketika kredit lunas)

4.     Memiliki penghasilan tetap per bulan dengan maksimum cicilan 30% dari penghasilan

5.     Memiliki dokumen kepemilikan rumah (Apabila rumah sewa, maka DP min 25%

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga

6.     Tidak ada tunggakan utang

Dokumen Kredit Mobil Bekas di OTO

-        PERORANGAN

1.     KTP (Suami/Istri/akte cerai)

2.     KTP nama STNK (bila ada)

3.     Kartu Keluarga

Load More