SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang berkoordinasi secara internal terkait jadwal pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.
“Kami sedang koordinasi untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Budi mengatakan bahwa KPK berharap jadwal pemanggilan yang ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Khofifah mengaku siap dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
“Kami menunggu sesuai prosedur saja. Jadi, saya mengikuti prosedur,” ujar Khofifah di Surabaya, Jatim, Minggu (29/6).
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dana hibah Jatim pada Jumat (20/6).
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Baca Juga: Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6), mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.
Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.
Gubernur Sumatera Utara Siap jadi Saksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya
-
Ucapan Ribka soal Soeharto Berujung Aduan ke Bareskrim, Apa yang Sebenarnya Dia Katakan?
-
Cuma Bayar Pajak Rp1 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Biaya Tahunannya Super Murah
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Dua Guru Luwu Utara hingga Dibela Presiden
-
Riset Konsumen Buktikan: Air Mineral Alami Masih Jadi Pilihan Terfavorit di Indonesia