Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 09 Juni 2025 | 17:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara dengan harga miring [Suara.com/KPK]

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara.

Barang-barang yang dilelang berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang sudah inkrah.

Uniknya, barang-barang ini dijual dengan harga jauh di bawah pasaran alias harga murah meriah.

Mulai dari mobil, sepeda motor besar, hingga rumah dan gadget iPhone ikut dilelang terbuka.

Baca Juga: 12 Tips Memilih Mobil Sedan Bekas untuk Keluarga Muda: Nyaman, Irit, dan Tetap Bergaya

Lelang ini menjadi salah satu cara negara mengembalikan kerugian akibat korupsi ke kas negara.

Menurut KPK, kegiatan lelang ini dilakukan secara online dan terbuka untuk umum.

Siapa pun bisa ikut serta, termasuk masyarakat biasa, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Barang Apa Saja yang Dilelang KPK?

Dari daftar lelang terakhir yang diumumkan melalui situs resmi KPK dan Lelang.go.id, ada banyak barang menarik.

Baca Juga: Panduan Lengkap Agar Tak Salah Beli Mobil Bekas untuk Keluarga

Beberapa di antaranya:

1. Mobil Chevrolet Spark

Harga limit: Rp56.134.000

2. Motor Triumph Speedmaster Bonneville

Harga limit: Rp56.134.000

3. Tanah dan Bangunan di Bekasi

Harga limit: Rp1.938.125.000

4. iPhone 13 Pro 256 GB

Load More