SuaraJakarta.id - Pemakaian galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) sebagai wadah air minum sehari-hari dipastikan aman oleh pemerintah.
Jaminan keamanan itu dilakukan melalui aturan berlapis. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mendapatkan dampak negatif saat memanfaatkan galon guna ulang.
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Okky Krisna Rachman beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pemakaian galon guna ulang sebagai kemasan pangan oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK) harus mengikuti standar SNI.
Okky Krisna melanjutkan, industri juga harus mematuhi semua regulasi mulai dari pengendalian air baku pengendalian produksi hingga pengendalian kemasan pangan.
"Setiap poin memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji," kata Okky Krisna Rachman.
Guna menjamin keamanan dan kualitas, pemanfaatan galon guna ulang harus lolos melewati serangkaian regulasi dan uji coba, seperti Peraturan BPOM nomor 20 Tahun 2019.
Aturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa bahan kemasannya air galon ini sudah aman dari migrasi bahan-bahan yang berbahaya.
Seluruh kemasan air yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Regulasi ini mengatur lebih lanjut penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya adalah pengaturan standar Kemasan Pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu hingga jaminan produk halal.
Setiap wadah air minum dalam kemasan (AMDK) juga harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. SNI 3553:2015 tentang air mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
Artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri dalam negeri maupun impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Heru Suseno menambahkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat SNI air galon itu tidaklah mudah.
Dia mengatakan, industri AMDK ini harus melewati proses audit dari lembaga sertifikasi produk yang terdiri dari audit sistem manajemen dengan pengujian produk.
Berita Terkait
-
BPA pada Galon Guna Ulang Bahaya bagi Balita, Ini yang Patut Diwaspadai Orangtua
-
Sebaiknya Waspada, 85 Negara Serukan Hindari Kemasan BPA Karena Berbahaya!
-
Benarkah Galon Guna Ulang Berbahaya? Ini Hasil Penelitian Terbaru
-
Galon Penyok di Dispenser Berbahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya
-
Survei KKI: Demi Harga Murah, Konsumen Abaikan Bahaya BPA Galon Guna Ulang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya