SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) transparan terkait isu dugaan beras oplosan yang melibatkan salah satu BUMD DKI Jakarta berinisial FS.
“Jadi secara prinsip, kebetulan sebelum saya sampai di Jakarta saya berkomunikasi dengan Menteri Pertanian. Apapun yang menjadi arahan dan sekaligus temuan, maka saya bilang tidak boleh ditutup-tutupi," ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 23 Juli 2025.
Pramono menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
Sebab, kata Pramono, keterbukaan menjadi hal yang penting dalam kasus ini.
"Karena memang FS ini kan salah satu yang kemudian menjaga harga di Jakarta. Dan saya berkepentingan bertanggung jawab untuk itu," kata Pramono.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika dugaan tersebut terbukti, Pramono mengatakan hal itu akan bergantung pada keputusan aparat penegak hukum.
“Ya itu nanti aparat penegak hukumnya. Saya tidak mau ikut campur urusan itu,” kata Pramono.
Kementan telah mengungkapkan bahwa sejumlah merek beras tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim juga sempat mengatakan bahwa Pemprov Jakarta akan menunggu hasil investigasi dari pihak berwenang.
Terkait temuan beras milik FS yang disebut tidak sesuai dengan mutu premium dari Kementan.
Baca Juga: 4 Anak Jadi Korban Jiwa Kebakaran Tebet, Rano Karno Pastikan Bantuan dan Pemakaman Korban
"Kita tunggu nanti pengumuman dari pihak yang berwajib ya. Karena sepengetahuan kami, sekarang kasusnya ada di Bareskrim," kata Chico.
Chico juga menjelaskan bahwa operasional FS akan tetap berjalan normal. Meski kini dalam pemeriksaan soal dugaan praktik pengoplosan beras.
Kejagung Masih Pelajari
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari dahulu kasus beras oplosan. Sebagai langkah awal menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas pengoplos beras.
“Dalam hal ini, kami akan pelajari dahulu, dikaji dahulu masuk ke ranah mana. ‘Kan bisa saja itu (kasus beras oplosan) masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau itu tindak pidana umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Kejaksaan, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan satuan kerja lain, seperti dengan Polri, Kementerian Pertanian (Kementan) maupun pihak-pihak terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional