SuaraJakarta.id - Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut pelaku tidak hanya membawa kabur korban, tetapi juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.
"Pelaku berhasil kami amankan di daerah Karawang," ujar Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Sudrajat menjelaskan, penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.
"Setelah tim kita cari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, kita akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang," ujar dia.
Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.
"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku SB disangkakan dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Sudrajat.
Baca Juga: Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
Waspada TPPO
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan pendidikan hukum tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan edukasi ini penting mengingat Kepri selain salah satu daerah asal para korban TPPO, juga merupakan daerah transit TPPO karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” kata Yusnar dalam keterangannya pekan lalu.
Dia mengatakan melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), Kejati Kepri memberikan edukasi kepada masyarakat di Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepri.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang pencegahan dan pemberantasan TPPO, diawali pengenalan tentang apa itu perdagangan orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI