SuaraJakarta.id - Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut pelaku tidak hanya membawa kabur korban, tetapi juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.
"Pelaku berhasil kami amankan di daerah Karawang," ujar Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Sudrajat menjelaskan, penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.
"Setelah tim kita cari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, kita akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang," ujar dia.
Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.
"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku SB disangkakan dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Sudrajat.
Baca Juga: Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
Waspada TPPO
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan pendidikan hukum tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan edukasi ini penting mengingat Kepri selain salah satu daerah asal para korban TPPO, juga merupakan daerah transit TPPO karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” kata Yusnar dalam keterangannya pekan lalu.
Dia mengatakan melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), Kejati Kepri memberikan edukasi kepada masyarakat di Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepri.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang pencegahan dan pemberantasan TPPO, diawali pengenalan tentang apa itu perdagangan orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti