Eviera Paramita Sandi
Senin, 11 Agustus 2025 | 08:23 WIB
Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025) [Istimewa/Antara]

Bagaimana bisa hotel sebesar itu membuang limbah sembarangan? Jawabannya sederhana: mereka mengabaikan kewajiban untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi.

IPAL adalah teknologi wajib bagi setiap gedung komersial untuk mengolah air limbah agar aman sebelum dibuang ke lingkungan. Temuan KLH mengungkap:

  •     Satu hotel bahkan sama sekali tidak punya IPAL.
  •     Hotel lainnya mungkin punya, tapi hanya sebagai pajangan alias tidak dioperasikan untuk menghemat biaya.
  •     Ini adalah bukti kesengajaan, bukan kelalaian. Mereka memilih keuntungan di atas kelestarian lingkungan.

4. Skandal Izin Bodong, Bagaimana Bisa Beroperasi Bertahun-tahun?

Inilah fakta yang paling menampar dan menunjukkan adanya masalah sistemik. Ternyata, tiga dari empat hotel tersebut beroperasi dengan status ilegal.

Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis ditemukan tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan mereka. Artinya, mereka bukan hanya melanggar aturan lingkungan, tapi juga aturan dasar dalam mendirikan bisnis.

Ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana bisa hotel berbintang beroperasi selama bertahun-tahun tanpa ada yang mengawasi izin dasarnya?

5. Tak Cukup Disegel, Ancaman Pidana Penjara Menanti

Pemerintah memastikan bahwa penyegelan ini bukan akhir dari cerita. Ini adalah babak baru penegakan hukum yang lebih keras. Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan ini bukan lagi pelanggaran administratif semata.

"Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," ujarnya.

Baca Juga: Pernyataan Manajemen Hotel 101 Urban Glodok Terkait Kebakaran

Load More