Muhammad Yunus
Selasa, 23 September 2025 | 15:52 WIB
Tersangka MP (15) yang diduga memiliki senjata api replika airgun yang akan digunakan tawuran tengah diperiksa di Mako Polsek Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (23/9/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Anak berhadapan dengan hukum itu dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951
  • Ia membeli replika senjata api airgun tersebut dari media sosial
  • Kelompok itu sudah berjanji untuk melakukan tawuran di kawasan Kalibaru, Cilincing, melalui media sosial

SuaraJakarta.id - Polsek Cilincing menetapkan remaja pria berinisial MP (15) sebagai tersangka kepemilikan replika senjata api airgun.

Akan ia gunakan dalam tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9).

“Kami menetapkan tersangka MP dari sebelumnya ada tiga orang remaja yang kami amankan dalam patroli KRYD di kawasan CIlincing pada Minggu (21/9) dini hari,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri didampingi Kanit Reskrim AKP M Fauzan Yonnadi di Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Dia menjelaskan anak berhadapan dengan hukum itu dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang kedapatan membawa replika senjata api jenis airgun dengan merek Pietro Barreta serta tujuh hingga delapan butir peluru gotri,

“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait karena usia tersangka masih di bawah umur,” tutur Bobi.

Menurut dia, penangkapan pelaku tersebut berawal dari patroli KRYD yang digelar Polsek Cilincing pada Minggu (21/9) dini hari dan di kawasan Kalibaru yang mendapati tiga remaja yang tengah mengendarai sepeda motor.

Melihat gelagat ketiga remaja itu, petugas menghentikan motor tersebut, dan saat diperiksa, terdapat remaja yang membawa replika senjata api.

“Saat dilakukan interogasi, mereka akan pergi tawuran dan pelaku ini sudah mempersiapkan senjata ini untuk tawuran,” ujar Bobi.

Dari pengakuan pelaku, diketahui ia membeli replika senjata api airgun tersebut dari media sosial dengan perkiraan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Remaja Terlibat Tawuran di Jatinegara

“Senjata ini membahayakan jika terkena organ vital dan bahkan mematikan,” ucap Bobi.

Lebih lanjut, dia memaparkan ketiga anak itu tergabung dalam Kelompok Pepaya, dan malam itu mereka hendak tawuran dengan Kelompok Kandang Sapi.

Menurut Bobi, kedua kelompok itu sudah berjanji untuk melakukan tawuran di kawasan Kalibaru, Cilincing, melalui media sosial.

“Jadi, mereka mengatur janji sebelum tawuran,” jelas Bobi.

Sebelumnya, Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga remaja berinisial M (17), MH (14), dan MF (15) yang membawa senjata soft gun saat hendak melakukan tawuran di Jakarta Utara.

"Ketiganya berinisial M (17), MH (14), dan MP (15), warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Cilincing untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta.

Ketiga remaja itu diamankan oleh Polsek Cilincing bersama unsur Tiga Pilar yang sebelumnya menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan tawuran pada Minggu (21/9) dini hari.

Patroli tersebut melibatkan 40 personel dengan dukungan kendaraan taktis, tiga unit mobil dinas Polri, satu mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tujuh sepeda motor.

Load More