- Keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan
- KAI Daop 1 Jakarta melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul maupun bangunan lain
- Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api
SuaraJakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 36 perlintasan liar yang tersebar di berbagai lintas pelayanan.
Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025. Sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurut dia, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.
Dia menuturkan penutupan perlintasan liar yang terakhir dilakukan, yaitu pada Kamis (2/10) di dua titik perlintasan Cicurug-Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, antara lain di KM 28+6/7 petak jalan Cicurug-Parungkuda dan KM 28+7/8 petak jalan Cicurug-Parungkuda.
KAI Daop 1 Jakarta melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul maupun bangunan lain.
Serta menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.
Kemudian pada Pasal 192, disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.
KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu perlintasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba