- Keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan
- KAI Daop 1 Jakarta melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul maupun bangunan lain
- Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api
SuaraJakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 36 perlintasan liar yang tersebar di berbagai lintas pelayanan.
Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025. Sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurut dia, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.
Dia menuturkan penutupan perlintasan liar yang terakhir dilakukan, yaitu pada Kamis (2/10) di dua titik perlintasan Cicurug-Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, antara lain di KM 28+6/7 petak jalan Cicurug-Parungkuda dan KM 28+7/8 petak jalan Cicurug-Parungkuda.
KAI Daop 1 Jakarta melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul maupun bangunan lain.
Serta menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.
Kemudian pada Pasal 192, disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.
KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu perlintasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau