Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Petugas menutup perlintasan liar kereta api di Cicurug-Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/10/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menutup 36 perlintasan liar yang tersebar di berbagai lintas pelayanan sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025 [Suara.com/ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta]
Baca 10 detik
  • Keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan
  • KAI Daop 1 Jakarta melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul maupun bangunan lain
  • Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api

SuaraJakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 36 perlintasan liar yang tersebar di berbagai lintas pelayanan.

Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025. Sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.

Menurut dia, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.

Dia menuturkan penutupan perlintasan liar yang terakhir dilakukan, yaitu pada Kamis (2/10) di dua titik perlintasan Cicurug-Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, antara lain di KM 28+6/7 petak jalan Cicurug-Parungkuda dan KM 28+7/8 petak jalan Cicurug-Parungkuda.

KAI Daop 1 Jakarta melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul maupun bangunan lain.

Serta menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Kemudian pada Pasal 192, disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan.

Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu perlintasan.

Load More