- Keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan
- KAI Daop 1 Jakarta melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul maupun bangunan lain
- Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api
SuaraJakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 36 perlintasan liar yang tersebar di berbagai lintas pelayanan.
Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025. Sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurut dia, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.
Dia menuturkan penutupan perlintasan liar yang terakhir dilakukan, yaitu pada Kamis (2/10) di dua titik perlintasan Cicurug-Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, antara lain di KM 28+6/7 petak jalan Cicurug-Parungkuda dan KM 28+7/8 petak jalan Cicurug-Parungkuda.
KAI Daop 1 Jakarta melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul maupun bangunan lain.
Serta menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.
Kemudian pada Pasal 192, disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.
KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu perlintasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun