- Mahfud MD: MBG program "mulia," meski 2 cucunya keracunan di Yogya.
- Keracunan MBG isu nasional, Mahfud desak penelitian akar masalahnya.
- Mahfud tekankan perlunya aturan jelas (PP/Perpres) untuk kepastian hukum MBG.
SuaraJakarta.id - Di tengah merebaknya laporan keracunan makanan yang menyertai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyajikan sebuah paradoks.
Meskipun kedua cucunya sendiri tak luput dari insiden keracunan MBG di Daerah Istimewa Yogyakarta, Mahfud secara mengejutkan tetap bersikukuh menyebut program ini sebagai "program pemerintah yang mulia."
Penilaian ini memicu pertanyaan tentang bagaimana niat baik sebuah program bisa sedemikian terpisah dari implementasi yang cacat.
Kisah pahit keracunan bahkan menghampiri keluarga dekat Mahfud.
“Cucu saya juga keracunan, iya MBG di Yogya. Cucu Ponakan ya, jadi ponakan saya punya anak namanya Ihsan,” cerita Mahfud, dikutip dari youtubenya, Sabtu (4/10/25).
Ia menggambarkan bagaimana di kelas cucunya, delapan siswa menunjukkan gejala muntah-muntah dan harus segera dilarikan ke fasilitas medis.
“Iya makan Makan Bergizi Gratis lalu 1 kelas itu 8 orang langsung muntah – muntah,” ucapnya.
Tragisnya, insiden tersebut bahkan menyebabkan satu cucu Mahfud harus menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit, sementara yang lain sempat dirawat.
“Nah yang 6 itu, 6 dan kakaknya (cucu) yang masih dirawat di rumah sakit itu habis muntah – muntah sehari disuruh pulang dirawat di rumah. Tapi yang ini sampai 4 hari dirumah sakit,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD DKI : MBG Perlu Dievaluasi Bukan Dihentikan
Keracunan ini menimpa dua cucu Mahfud yang merupakan kakak beradik di sekolah yang sama, namun berbeda kelas.
“Jadi ada 2 cucu saya yang keracunan, 2 bersaudara, beda kelas di sekolah yang sama,” ungkapnya.
Menanggapi meluasnya insiden keracunan yang kini telah berstatus "isu nasional," Mahfud mengakui jangkauan masalah tersebut.
"Dan memang itu menjadi isu nasional juga ya," ujarnya. Ia tak luput menyinggung statistik yang disajikan Presiden, "Meskipun betul itu hanya 0,00017 persen kata Presiden, dan kecil sekali kan memang dari segi total 30 juta makanan yang sudah keluar."
Namun, Mahfud dengan tajam menekankan bahwa besaran angka bukanlah inti permasalahan.
"Tapi bukan persoalan angka, ini harus diteliti lagi apa masalahnya," tegasnya, mengindikasikan bahwa sekalipun kasusnya terhitung minor, setiap insiden keracunan adalah kegagalan yang tak bisa diabaikan.
Di balik serangkaian insiden keracunan yang mencoreng citra program ini, Mahfud MD tetap bersikukuh pada esensi mulianya.
Ia berargumen bahwa program MBG sangat strategis untuk mengatasi masalah gizi pada anak-anak kurang mampu.
"Program Makan Bergizi Gratis ini adalah satu program yang paling bagus, mulia menurut saya," aku Mahfud.
"Karena kita bayangkan, banyak jutaan anak – anak kita itu yang tidak bisa makan,” imbuhnya. Oleh karena itu, ia menyerukan dukungan kuat.
"Jadi menurut saya program Makan Bergizi Gratis ini adalah program sangat mulia dan program unggulan yang harus kita dukung bersama – sama," tegas Mahfud.
Namun, di sinilah letak kritik tajam dari perspektif hukum yang ia kuasai.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud menyoroti ketiadaan kerangka hukum yang memadai dalam pelaksanaan MBG.
Ia mengacu pada asas kepastian hukum dan asas pelayanan.
"Asas Kepastian hukum dan asas pelayanan. Banyak itu ada delapan asas disitu, tapi kita ambil dua saja. Misalnya asas kepastian hukum. Tidak tersedianya peraturan perundang – undangan yang bisa diakses. Kalau kita mau mengatakan, ‘oh itu di Kabupaten sana atau di sekolah sana atau di pengelola dapur nomor sekian itu pengelolaannya tidak benar,” urainya.
Mahfud dengan tegas menunjukkan jurang antara niat baik dan tata kelola yang bertanggung jawab.
Ia menuntut adanya parameter yang jelas untuk menilai standar pengelolaan makanan.
"Terus apa ukuran ketidakbenaran? Iya kan harus ada tata kelolanya yang diatur misalnya dengan PP atau Perpres gitu, atau Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) misalnya atau apa gitu harus jelas sehingga ada ukuran – ukuran parameter yang memberi kepastian,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib