- Visa yang dimaksud mencakup visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis elektronik, visa transit, visa kerja, serta jenis visa lainnya
- Kementerian meluncurkan platform Nusuk Umrah
- Pemerintah Arab Saudi menginginkan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dalam lingkungan yang aman
SuaraJakarta.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa pemegang semua jenis visa dapat menunaikan ibadah umrah selama berada di wilayah kerajaan tersebut.
Kementerian, pada Minggu (5/10) menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan prosedur pelaksanaan umrah.
Serta memperluas akses terhadap layanan dalam sistem haji dan umrah, sejalan dengan tujuan Visi Saudi 2030.
Kementerian menjelaskan bahwa visa yang dimaksud mencakup visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis elektronik, visa transit, visa kerja, serta jenis visa lainnya.
Langkah ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Kerajaan untuk memfasilitasi kedatangan umat Muslim dari seluruh dunia.
Guna menunaikan ibadah mereka dengan mudah dan tenang.
Selain itu, kementerian juga menyebutkan bahwa pihaknya baru-baru ini meluncurkan platform Nusuk Umrah.
Bagi siapa pun yang ingin menunaikan umrah secara langsung.
Platform ini memungkinkan pengguna untuk memilih paket yang sesuai dan mengurus izin umrah secara elektronik dengan mudah.
Baca Juga: PSSI Lobi Tambahan Kuota Tiket untuk Suporter di Arab Saudi
Platform digital terintegrasi ini juga memungkinkan pengguna untuk memesan layanan serta memilih waktu pelaksanaan umrah secara fleksibel.
Kementerian menegaskan bahwa kemudahan-kemudahan ini mencerminkan kepedulian Pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci dan Yang Mulia Putra Mahkota dalam mendukung umat Muslim agar dapat berziarah ke Dua Masjid Suci.
Pemerintah Arab Saudi menginginkan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dalam lingkungan yang aman dan spiritual.
Sekaligus menyediakan layanan berkualitas tinggi yang memperkaya pengalaman dan mempermudah perjalanan ibadah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa