- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar atas dugaan pemerasan dan TPPU.
- Perilaku tidak sopan Nikita di persidangan jadi faktor memberatkan tuntutan JPU.
- Deolipa Yumara: Perilaku terdakwa pengaruhi 30-40% hukuman; bertobat bisa ringankan 40%
SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan seiring dengan kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani.
Pada sidang yang digelar Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mengejutkan menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Tuntutan berat ini diajukan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Tuntutan yang terbilang tinggi ini sontak membuat Nikita Mirzani terkejut.
Namun, JPU memaparkan sejumlah alasan yang memberatkan, dan salah satu poin krusial yang disorot adalah perilaku Nikita selama proses persidangan.
Aktris berusia 39 tahun itu dianggap tidak menunjukkan sikap yang sopan.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum terkemuka, Deolipa Yumara, turut angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa etika dan perilaku terdakwa di ruang sidang memang memiliki dampak signifikan terhadap putusan hukuman.
"Ya memang setiap pidana, selalu hakim itu, terutama majelis hakim akan menganalisa dan menilai perilaku terdakwa selama masa persidangan," ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/10/2025).
Pengacara lulusan Universitas Indonesia ini lebih lanjut merinci bahwa perilaku selama proses hukum bahkan dapat mempengaruhi bobot ancaman hukuman hingga kisaran 30 hingga 40 persen.
"Perilakunya ini penting, proporsinya bisa sampai 30-40 persen dari nilai putusan hukuman," beber Deolipa.
Deolipa menegaskan, apabila seorang terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi kejahatannya, maka keringanan hukuman yang diterima bisa mencapai 40 persen dari tuntutan awal jaksa.
"Jadi kalau terdakwanya sopan banget, mengakui, dan menyesal, mengakui bersalah, tidak mau mengulangi perbuatannya, mungkin itu udah mengurangi 40 persen dari ancaman hukuman yang diajukan jaksa," katanya.
Menurut Deolipa, niat untuk bertobat dari terdakwa menjadi faktor penting yang dapat meringankan putusan.
"Karena hakim juga paham, ini sudah bertobat kan namanya, kan orang bertobat lebih ringan hukumannya," papar Deolipa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok