- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar atas dugaan pemerasan dan TPPU.
- Perilaku tidak sopan Nikita di persidangan jadi faktor memberatkan tuntutan JPU.
- Deolipa Yumara: Perilaku terdakwa pengaruhi 30-40% hukuman; bertobat bisa ringankan 40%
SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan seiring dengan kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani.
Pada sidang yang digelar Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mengejutkan menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Tuntutan berat ini diajukan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Tuntutan yang terbilang tinggi ini sontak membuat Nikita Mirzani terkejut.
Namun, JPU memaparkan sejumlah alasan yang memberatkan, dan salah satu poin krusial yang disorot adalah perilaku Nikita selama proses persidangan.
Aktris berusia 39 tahun itu dianggap tidak menunjukkan sikap yang sopan.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum terkemuka, Deolipa Yumara, turut angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa etika dan perilaku terdakwa di ruang sidang memang memiliki dampak signifikan terhadap putusan hukuman.
"Ya memang setiap pidana, selalu hakim itu, terutama majelis hakim akan menganalisa dan menilai perilaku terdakwa selama masa persidangan," ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/10/2025).
Pengacara lulusan Universitas Indonesia ini lebih lanjut merinci bahwa perilaku selama proses hukum bahkan dapat mempengaruhi bobot ancaman hukuman hingga kisaran 30 hingga 40 persen.
"Perilakunya ini penting, proporsinya bisa sampai 30-40 persen dari nilai putusan hukuman," beber Deolipa.
Deolipa menegaskan, apabila seorang terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi kejahatannya, maka keringanan hukuman yang diterima bisa mencapai 40 persen dari tuntutan awal jaksa.
"Jadi kalau terdakwanya sopan banget, mengakui, dan menyesal, mengakui bersalah, tidak mau mengulangi perbuatannya, mungkin itu udah mengurangi 40 persen dari ancaman hukuman yang diajukan jaksa," katanya.
Menurut Deolipa, niat untuk bertobat dari terdakwa menjadi faktor penting yang dapat meringankan putusan.
"Karena hakim juga paham, ini sudah bertobat kan namanya, kan orang bertobat lebih ringan hukumannya," papar Deolipa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up