- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar atas dugaan pemerasan dan TPPU.
- Perilaku tidak sopan Nikita di persidangan jadi faktor memberatkan tuntutan JPU.
- Deolipa Yumara: Perilaku terdakwa pengaruhi 30-40% hukuman; bertobat bisa ringankan 40%
SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan seiring dengan kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani.
Pada sidang yang digelar Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mengejutkan menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Tuntutan berat ini diajukan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Tuntutan yang terbilang tinggi ini sontak membuat Nikita Mirzani terkejut.
Namun, JPU memaparkan sejumlah alasan yang memberatkan, dan salah satu poin krusial yang disorot adalah perilaku Nikita selama proses persidangan.
Aktris berusia 39 tahun itu dianggap tidak menunjukkan sikap yang sopan.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum terkemuka, Deolipa Yumara, turut angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa etika dan perilaku terdakwa di ruang sidang memang memiliki dampak signifikan terhadap putusan hukuman.
"Ya memang setiap pidana, selalu hakim itu, terutama majelis hakim akan menganalisa dan menilai perilaku terdakwa selama masa persidangan," ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/10/2025).
Pengacara lulusan Universitas Indonesia ini lebih lanjut merinci bahwa perilaku selama proses hukum bahkan dapat mempengaruhi bobot ancaman hukuman hingga kisaran 30 hingga 40 persen.
"Perilakunya ini penting, proporsinya bisa sampai 30-40 persen dari nilai putusan hukuman," beber Deolipa.
Deolipa menegaskan, apabila seorang terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi kejahatannya, maka keringanan hukuman yang diterima bisa mencapai 40 persen dari tuntutan awal jaksa.
"Jadi kalau terdakwanya sopan banget, mengakui, dan menyesal, mengakui bersalah, tidak mau mengulangi perbuatannya, mungkin itu udah mengurangi 40 persen dari ancaman hukuman yang diajukan jaksa," katanya.
Menurut Deolipa, niat untuk bertobat dari terdakwa menjadi faktor penting yang dapat meringankan putusan.
"Karena hakim juga paham, ini sudah bertobat kan namanya, kan orang bertobat lebih ringan hukumannya," papar Deolipa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Yuk Cepetan Pantau 5 Link Sebar ShopeePay, Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp2,5 Juta
-
Aib Andre Taulany Terancam Dibongkar Erin yang Tak Terima Dibilang Boros
-
PTPJ Hadirkan Ekosistem Emas Berkelanjutan di Minerba Convex 2025
-
3 Sunscreen Water-Based Terbaik di Bawah 100 Ribu untuk Cuaca Panas Indonesia Saat Ini
-
Dompet Menjerit di Malam Minggu? DANA Kaget Datang Dengan Saldo Rp 279 Ribu Sekarang