SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan sengketa lahan antara PT Indobuildco melawan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025).
Sidang tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepemilikan lahan strategis di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Sengketa tersebut berawal dari klaim pemerintah atas tanah yang selama ini digunakan untuk pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.
Pada sidang kali ini, PT Indobuildco menghadirkan saksi fakta bernama Yunus Yamanie, yang telah bekerja di Hotel Sultan selama tiga dekade dan menjabat sebagai General Affairs.
Yunus mengaku tidak mengetahui adanya klaim dan tagihan royalti yang diajukan pemerintah melalui Mensesneg maupun PPKGBK.
"Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut," ujar Yunus di hadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan agar membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS). Gugatan itu terkait penggunaan lahan negara di kawasan GBK yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran.
Sengketa ini bermula dari langkah pemerintah yang berniat mengeksekusi putusan pengadilan atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.169/HPL/BPN/89 di Blok 15 GBK dengan luas 2.664.210 meter persegi.
Berdasarkan putusan tersebut, tanah yang disengketakan dikembalikan menjadi milik negara, sementara Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang habis masa berlakunya pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Namun PT Indobuildco menegaskan bahwa HGB No. 26 dan No. 27/Gelora, yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan, diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah dengan HPL No. 1/Gelora.
Karena itu, mereka menilai pembaruan HGB tidak membutuhkan rekomendasi dari Mensesneg maupun PPKGBK selaku pemegang HPL.
"Sepanjang pengetahuan saya, itu bukan perjanjian, tapi penunjukan oleh Gubernur DKI," jelas Yunus.
Berdasarkan catatan, HGB No. 26/Gelora berakhir pada 4 Maret 2023, sementara HGB No. 27/Gelora berakhir pada 3 April 2023.
Sejak tahun 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco agar mengosongkan bangunan tersebut.
PT Indobuildco sendiri diketahui telah mengelola dan memiliki Hotel Sultan sejak tahun 1982. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mengoperasikan hotel di atas lahan seluas 13 hektare yang tercatat dalam dua sertifikat HGB tersebut.
Berita Terkait
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Rayakan Idulfitri dengan Ragam Promo Spesial
-
Promo Ramadan BRI: Buka Puasa Bersama Kenangan Brands Pakai QRIS BRImo Dapat Cashback 40%
-
Cek Jadwal Imsak Jakarta Senin 9 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur