SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan sengketa lahan antara PT Indobuildco melawan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025).
Sidang tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepemilikan lahan strategis di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Sengketa tersebut berawal dari klaim pemerintah atas tanah yang selama ini digunakan untuk pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.
Pada sidang kali ini, PT Indobuildco menghadirkan saksi fakta bernama Yunus Yamanie, yang telah bekerja di Hotel Sultan selama tiga dekade dan menjabat sebagai General Affairs.
Yunus mengaku tidak mengetahui adanya klaim dan tagihan royalti yang diajukan pemerintah melalui Mensesneg maupun PPKGBK.
"Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut," ujar Yunus di hadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan agar membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS). Gugatan itu terkait penggunaan lahan negara di kawasan GBK yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran.
Sengketa ini bermula dari langkah pemerintah yang berniat mengeksekusi putusan pengadilan atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.169/HPL/BPN/89 di Blok 15 GBK dengan luas 2.664.210 meter persegi.
Berdasarkan putusan tersebut, tanah yang disengketakan dikembalikan menjadi milik negara, sementara Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang habis masa berlakunya pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Namun PT Indobuildco menegaskan bahwa HGB No. 26 dan No. 27/Gelora, yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan, diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah dengan HPL No. 1/Gelora.
Karena itu, mereka menilai pembaruan HGB tidak membutuhkan rekomendasi dari Mensesneg maupun PPKGBK selaku pemegang HPL.
"Sepanjang pengetahuan saya, itu bukan perjanjian, tapi penunjukan oleh Gubernur DKI," jelas Yunus.
Berdasarkan catatan, HGB No. 26/Gelora berakhir pada 4 Maret 2023, sementara HGB No. 27/Gelora berakhir pada 3 April 2023.
Sejak tahun 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco agar mengosongkan bangunan tersebut.
PT Indobuildco sendiri diketahui telah mengelola dan memiliki Hotel Sultan sejak tahun 1982. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mengoperasikan hotel di atas lahan seluas 13 hektare yang tercatat dalam dua sertifikat HGB tersebut.
Berita Terkait
-
Suratnya Dibacakan, Ammar Zoni Ngaku Tulisannya Didikte Pihak Rutan
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya
-
Waspada Tanah Longsor Januari 2026, Ini Daftar Kecamatan Rawan di DKI Jakarta
-
Cek Fakta: Benarkah Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Tol?
-
Duel Kopi Sachet Indomaret: Good Day vs Kapal Api, Mana Paling 'Nendang'?
-
Cek Fakta: Benarkah Prabowo Bakal Potong Gaji DPR untuk Bantu Korban Bencana Alam?