- Pelaku dan korban diketahui sesama pengguna sabu yang terlibat salah paham
- Sabu yang digunakan mereka dibeli secara urunan
- Pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit
SuaraJakarta.id - Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba, tetapi sesama pengguna sabu.
"Mereka hanya pengguna, bukan pengedar. Ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/10).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban diketahui sesama pengguna sabu yang terlibat salah paham saat mengonsumsi barang haram tersebut.
Perselisihan kecil terjadi antara mereka yang kemudian berujung pertengkaran hingga penganiayaan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, perdebatan dipicu oleh perbedaan porsi sabu yang dikonsumsi.
Pelaku merasa tidak mendapat bagian yang seimbang dibanding korban hingga akhirnya tersulut emosi.
"Seperti itu hasil interogasi pelaku. Korban memakai sabu lebih banyak, sementara pelaku merasa dirugikan," ujar Alfian.
Penyidik juga menemukan bahwa sabu yang digunakan mereka dibeli secara urunan. Tidak ada peran sebagai bandar atau pengedar di antara mereka sehingga polisi menegaskan kasus ini murni konflik sesama pengguna.
"Urunan belinya," tegas Alfia yang mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
Motif seorang pria di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, berinisial AAS (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, HJ (53) pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB karena dendam.
"Saat dilakukan penyelidikan, interogasi, dan observasi pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas," kata Samsono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AAS mengaku dirinya dan korban saling mengenal karena keduanya pernah terlibat dalam pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (26/10) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Swadaya I Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar