Muhammad Yunus
Senin, 27 Oktober 2025 | 21:44 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
Baca 10 detik
  • Pelaku dan korban diketahui sesama pengguna sabu yang terlibat salah paham
  • Sabu yang digunakan mereka dibeli secara urunan
  • Pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit

SuaraJakarta.id - Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba, tetapi sesama pengguna sabu.

"Mereka hanya pengguna, bukan pengedar. Ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/10).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban diketahui sesama pengguna sabu yang terlibat salah paham saat mengonsumsi barang haram tersebut.

Perselisihan kecil terjadi antara mereka yang kemudian berujung pertengkaran hingga penganiayaan.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, perdebatan dipicu oleh perbedaan porsi sabu yang dikonsumsi.

Pelaku merasa tidak mendapat bagian yang seimbang dibanding korban hingga akhirnya tersulut emosi.

"Seperti itu hasil interogasi pelaku. Korban memakai sabu lebih banyak, sementara pelaku merasa dirugikan," ujar Alfian.

Penyidik juga menemukan bahwa sabu yang digunakan mereka dibeli secara urunan. Tidak ada peran sebagai bandar atau pengedar di antara mereka sehingga polisi menegaskan kasus ini murni konflik sesama pengguna.

"Urunan belinya," tegas Alfia yang mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Motif seorang pria di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, berinisial AAS (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, HJ (53) pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB karena dendam.

"Saat dilakukan penyelidikan, interogasi, dan observasi pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas," kata Samsono.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AAS mengaku dirinya dan korban saling mengenal karena keduanya pernah terlibat dalam pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (26/10) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Swadaya I Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Load More