- Galon polikarbonat aman digunakan, dibuktikan penelitian berbagai universitas dan telah tersertifikasi BSN, BPOM, serta sesuai standar WHO.
-
Penelitian tidak menemukan migrasi BPA, termasuk pada galon yang terpapar sinar matahari; BPA aman ketika sudah menjadi bagian dari bahan polikarbonat.
-
Regulasi dan pengawasan ketat dari pemerintah dan lembaga internasional memastikan galon guna ulang PC memenuhi standar keamanan dan tidak berisiko bagi kesehatan.
SuaraJakarta.id - Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan galon guna ulang polikarbonat sebagai wadah air.
Bukan hanya sudah dibuktikan aman oleh penelitian di banyak universitas tetapi juga sudah mendapatkan sertifikasi dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga telah menegaskan keamanan pemakaian galon guna ulang PC.
Artinya, bahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang hanya isu negatif yang dihembuskan atas dasar persaingan bisnis.
Lagi pula pemakaian galon guna ulang bukan hanya praktik ekonomis dan ramah lingkungan tetapi sekaligus menjaga masa depan bumi beserta isinya.
Isu miring terkait tudingan migrasi BPA pada galon guna ulang ke dalam air minum membuat Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Islam Makassar (UIM) melakukan penelitian untuk membuktikan hal tersebut.
Penelitian juga dilakukan terhadap galon-galon PC yang terjemur sinar matahari. Hasilnya, ketiga lembaga civitas akademika itu tidak menemukan adanya migrasi yang hembuskan oknum tidak bertanggung jawab.
Pakar Pangan Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) dan Kepala Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Trilogi, Hermawan Seftiono menjelaskan bahwa ada perbedaan antara polikarbonat dan Bisphenol A.
"BPA memang berbahaya jika berdiri sendiri, namun resikonya hilang setelah melebur menjadi bahan polikarbonat. Tidak ada laporan yang menyebutkan orang sakit karena mengonsumsi air dari galon polikarbonat," katanya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyoroti penggunaan dari BPA. WHO menegaskan bahwa standar ambang batas BPA di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan internasional dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Keamanan galon guna ulang PC juga sudah diatur pemerintah melalui aturan-aturan yang ketat dan berlapis.
Pemanfaatan galon guna ulang harus lolos melewati serangkaian regulasi dan uji coba, seperti Peraturan BPOM nomor 20 dan 86 Tahun 2019.
Belum lagi uji SNI 3553:2015 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno mengatakan bahwa untuk mendapatkan sertifikat SNI air galon itu tidaklah mudah.
Heru mengatakan, industri AMDK ini harus melewati proses audit dari lembaga sertifikasi produk yang terdiri dari audit sistem manajemen dengan pengujian produk. Auditor selama beberapa hari akan mengambil sampel secara acak untuk kemudian dilakukan uji di laboratorium.
Berita Terkait
-
Aturan BPA Makin Ketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031
-
BPOM Perketat Batas BPA 12x Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Lelang Serentak Kejagung Digelar, Ada HP Rp 3.000 hingga Tanah Rp 9,1 Miliar
-
Memprihatinkan! Hampir Semua Pesantren di Indonesia Belum Penuhi Standar Air Minum dan Sanitasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar