Rully Fauzi
Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:05 WIB
Hotel Sultan Jakarta. (Suara.com / Fajar Ramadhan)
Baca 10 detik
  • Rencana pengosongan Hotel Sultan dinilai tidak sah dan prematur karena proses hukum masih berjalan.

  • Putusan serta merta/aanmaning disebut cacat hukum dan melanggar ketentuan MA serta SEMA.

  • Putusan PTUN menyatakan perintah pengosongan dan royalti batal dan tidak sah, sehingga eksekutif diminta menghormati proses hukum.

SuaraJakarta.id - Rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva.

Menurutnya, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa pernyataan serta sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut dinilai tidak berdasar hukum, bersifat provokatif, serta menempatkan eksekutif seolah-olah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum.

Ia menjelaskan bahwa sekalipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan tanah dan bangunan di Kawasan Hotel Sultan, namun putusan serta merta dan aanmaning tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

Pertama, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.

Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Ketiga, saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara ini belum selesai secara hukum.

Atas dasar tersebut, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seyogianya pihak Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Hamdan juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan bahwa perintah dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.

Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).

Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah.

Menganggap tanah HPL sebagai milik merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah.

Load More