- Mantan Sekretaris MA Nurhadi melaksanakan mubahalah karena Jaksa KPK gagal membuktikan dakwaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
- Tim Advokat menilai dakwaan Jaksa sangat asumtif; saksi yang disebut pemberi gratifikasi telah menyangkal pemberian tersebut di persidangan.
- Nurhadi membuktikan sumber hartanya dari gaji dan usaha walet mencapai Rp66,9 miliar, jauh melebihi aset yang didakwakan kepadanya.
SuaraJakarta.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yakin dirinya tidak bersalah atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
“Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tutur Nurhadi usai sidang pembacaan duplik yang merupakan sidang terakhir sebelum putusan pekan depan.
Nurhadi yakin, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji itu, dapat melihat kebenaran yang telah terbuka berdasarkan fakta persidangan yang telah dijalaninya.
Dengan keyakinan tersebut, Nurhadi menantang Jaksa melaksanakan mubahalah pada sidang dua hari sebelumnya, Rabu (25/03/2026) di tempat yang sama.
“Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Al Quran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya. Celaka
kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya. Sebaliknya, apabila saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada saya, jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan kepada saya, sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini, maka saya mohon kepada Allah SWT, agar celaka kehidupan dunia dan akhiratnya dan disegerakan azab menimpanya atas kebohongan yang dilakukan,” tutur Nurhadi di akhir pembacaan pledoi pribadinya.
Jaksa tidak menanggapi mubahalah Nurhadi. Menurut Tim Advokat, Jaksa memang tidak dapat membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung.
“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan Jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” tutur anggota Tim Advokat, Muhammad Rudjito.
Rudjito mencontohkan sifat asumtif dan halusinatif itu, terlihat saat pemeriksaan saksi-saksi yang dinyatakan Jaksa sebagai pemberi gratifikasi.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji Memanas: Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kunci KPK
“Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” tutur Rudjito.
Sebaliknya, ada yang dinyatakan Jaksa dalam dakwaannya bahwa penerima gratifikasi adalah Nurhadi “terkait perkara,” akan tetapi hakim, panitera dan lainnya yang sehubungan dengan perkara tersebut malah tidak diperiksa sama sekali.
“Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” kata Rudjito.
Menjurus Kriminalisasi Terhadap Nurhadi
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Rudjito dan Tim Advokat menyimpulkan tuduhan dan dakwaan terharap Nurhadi dalam perkara ini menjurus kriminalisasi tanpa bukti.
“Nurhadi dalam perkara ini sendirian. Tunggal. Tak ada pihak yang memberi, tak ada pihak yang diberi, tak ada kaki tangan atau orang lain yang terlibat atau terkait, sebagaimana umumnya terjadi dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau TPPU,” jelas Rudjito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors