- PTUN Jakarta menolak gugatan PKPI terhadap Menteri Hukum terkait pengesahan badan hukum PERKAPI pada Kamis (3/9/2026).
- Majelis hakim menyatakan PKPI tidak mempunyai kepentingan hukum karena tidak mengalami kerugian akibat pendirian PERKAPI.
- Keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan badan hukum PERKAPI tetap sah sehingga organisasi dapat beroperasi secara resmi.
Ia menambahkan, dalam persidangan pihaknya juga mempersoalkan kedudukan hukum PKPI sebagai penggugat.
Menurut Alghiffari, PKPI tidak dapat menunjukkan adanya kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan personal yang dirugikan akibat berdirinya PERKAPI.
“Berdirinya PERKAPI tidak merugikan Penggugat. Penggugat tidak memiliki hak monopoli atas kata ‘Persatuan’ dan frasa generik profesi ‘Kurator dan Pengurus Indonesia’ yang telah digunakan secara harmonis oleh organisasi senior seperti AKPI, IKAPI, dan HKPI,” katanya.
Dari sisi operasional, Imanuel Gulo menyebut PKPI juga tetap dapat menjalankan kegiatan organisasinya setelah terbitnya keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan PERKAPI pada 21 Januari 2026.
Ia menyebut PKPI tetap menjalankan operasional, menyelenggarakan pendidikan profesi, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, serta melakukan aktivitas organisasi lainnya.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa pasca terbitnya Keputusan Menteri Hukum RI, PKPI tetap bebas menjalankan seluruh operasionalnya. Tidak ada satu pun kerugian operasional atau kesesatan identitas di masyarakat yang berhasil dibuktikan oleh Penggugat,” ujarnya.
Karena itu, menurut Imanuel Gulo, diterimanya eksepsi legal standing yang berujung pada ditolaknya gugatan PKPI.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada pokok sengketa.
“PTUN Jakarta telah mengembalikan fokus organisasi profesi pada pembinaan anggotanya secara profesional dan bermartabat,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
Ketua Umum PERKAPI Siking Suriyadi mengatakan putusan PTUN Jakarta semakin memberikan kepastian bagi organisasi untuk menjalankan seluruh agenda dan program yang telah disusun.
Menurut Siking, roda organisasi PERKAPI selama proses gugatan berlangsung tetap berjalan dan tidak terganggu.
“Roda organisasi tetap berjalan. Adanya gugatan tersebut tidak mengganggu aktivitas dan program-program PERKAPI,” kata Siking.
Ia mengatakan PERKAPI sejak awal menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta. Karena itu, organisasi tetap fokus menjalankan kegiatan, melakukan pembinaan anggota, serta membangun profesionalisme kurator dan pengurus di Indonesia.
“Putusan ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh anggota PERKAPI. Kami akan tetap fokus pada tujuan organisasi dan menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Siking menegaskan, kemenangan di PTUN Jakarta bukan menjadi alasan bagi PERKAPI untuk berhenti berbenah. Sebaliknya, putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan serta profesionalisme para anggotanya.
Berita Terkait
Pilihan
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
Terkini
-
Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah