Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:22 WIB
Pabrik pembuatan vitamin anak palsu bermerek Apialys yang diduga beroperasi sejak 2021 dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Lampung, Jumat (9/10/2026). [Dok Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menggerebek pabrik vitamin anak palsu Apialys di Lampung dan menetapkan tersangka berinisial IKS.
  • Tersangka memproduksi madu kemasan ulang sebagai vitamin palsu sejak 2021 dan menjualnya secara online seharga Rp50.000.
  • Penyidik menyita ribuan botol serta barang bukti lain dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

SuaraJakarta.id - Pabrik pembuatan vitamin anak palsu bermerek Apialys yang diduga beroperasi sejak 2021 dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Lampung, Jumat (9/10/2026).

Produk tiruan yang menyerupai suplemen kesehatan anak milik PT Lapi Laboratories itu dipasarkan secara luas melalui media sosial dan platform perdagangan elektronik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IKS sebagai tersangka. Ia diduga memproduksi dan memperdagangkan sirup yang menggunakan merek Apialys tanpa hak.

Dirrtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka menggunakan madu hutan yang dikemas ulang agar menyerupai sirup vitamin anak Apialys yang dipasarkan secara resmi.

Produk tiruan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp50.000 per botol dan dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana merek berupa produksi dan perdagangan sirup suplemen anak menggunakan merek 'Apialys' palsu yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek sah milik PT Lapi Laboratories," ujar Ade Safri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemegang hak merek resmi yang menemukan peredaran produk serupa di sejumlah platform e-commerce.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada aktivitas produksi dan pemasaran produk tiruan yang diduga telah berlangsung selama sekitar lima tahun.

Saat menggerebek lokasi produksi, penyidik menyita ribuan botol sirup siap edar beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan usaha ilegal tersebut.

Baca Juga: Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

Barang bukti yang diamankan meliputi label dan stiker merek palsu, perangkat komputer, mesin pencetak, alat pengemasan, mesin penyegel, serta buku catatan transaksi keuangan.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti untuk mendukung proses hukum terhadap tersangka.

Ade Safri menegaskan, pemalsuan produk kesehatan anak merupakan persoalan serius. Selain berpotensi merugikan pemilik merek resmi, peredaran produk yang tidak melalui proses produksi dan pengawasan sebagaimana mestinya juga dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.

Terlebih, produk tersebut dipasarkan sebagai suplemen kesehatan anak sehingga konsumen berpotensi menganggapnya sebagai produk resmi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, IKS dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Load More