- Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada MKMK pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
- Laporan tersebut menyoroti dasar hukum PMK Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu, serta konsistensi penerapan hukum acara.
- Nasrullah meminta MKMK memeriksa prosedur penanganan perkara tanpa bertujuan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
SuaraJakarta.id - Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Sabtu (24/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam laporan itu, Nasrullah meminta MKMK menelaah sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan perkara, mulai dari dasar hukum penerbitan dan penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan, hingga konsistensi penerapan hukum acara.
Menurut Nasrullah, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses peradilan konstitusi berjalan dengan cermat dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim.
“Laporan ini bukan upaya untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Kami meminta MKMK menjalankan kewenangannya untuk memeriksa apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara cermat, saksama, dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi,” demikian pokok sikap Nasrullah dalam laporannya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Nasrullah adalah dasar kewenangan dan urgensi penerbitan serta penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024.
Ia mempertanyakan penerapan peraturan tersebut, mengingat sebelumnya telah terdapat ketentuan mengenai tata beracara dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Nasrullah meminta MKMK menelaah kesesuaian PMK tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk bagaimana dasar hukum penerapannya dijelaskan dalam pertimbangan putusan.
Menurut dia, kejelasan landasan hukum dan konsistensi penerapan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Pertanyakan Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
Baca Juga: Ruas Jalan Merdeka Barat Ditutup Imbas Sidang Sengketa Pilpres 2024 Di MK
Nasrullah juga menyoroti ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tenggang waktu pengajuan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ia meminta MKMK menelaah bagaimana ketentuan tersebut dipertimbangkan dalam perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024, tetapi diajukan dan diperiksa pada 2026.
Selain itu, Nasrullah meminta kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan apabila permohonan tersebut dipandang memiliki karakter atau landasan hukum berbeda dari perselisihan hasil pemilu pada umumnya.
“Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana aturan diterapkan, apa dasar hukumnya, dan apakah penerapannya konsisten. Kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari kecermatan dalam menjalankan prosedur,” demikian substansi keberatan yang disampaikan Nasrullah.
Minta Proses Pembuktian Ikut Ditelaah
Aspek lain yang disoroti adalah hubungan antara pemeriksaan kedudukan hukum atau *legal standing* para pemohon, tahapan pembuktian, dan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres
-
IIF Raih Tiga Penghargaan Internasional di Bidang Inovasi Operasional dan ESG
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia
-
Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia