Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:27 WIB
Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Sabtu (24/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca 10 detik
  • Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada MKMK pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
  • Laporan tersebut menyoroti dasar hukum PMK Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu, serta konsistensi penerapan hukum acara.
  • Nasrullah meminta MKMK memeriksa prosedur penanganan perkara tanpa bertujuan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam laporannya, Nasrullah mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan pembuktian dan mendengarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk unsur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.

Ia meminta MKMK menilai apakah tahapan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum acara yang jelas, diterapkan secara konsisten, dan dijelaskan secara memadai dalam pertimbangan putusan.

Meski demikian, Nasrullah menegaskan bahwa pemeriksaan etik harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji. Menurutnya, perlu ada pembedaan antara perbedaan penafsiran hukum, kekeliruan hukum, kekurangan pertimbangan putusan, dan perilaku hakim yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

Tegaskan Bukan Meminta Putusan Dibatalkan

Nasrullah menekankan bahwa laporannya tidak bertujuan meminta MKMK membatalkan atau menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ia juga menyatakan tidak bermaksud menjadikan MKMK sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Konstitusi. Laporan tersebut, menurut dia, ditujukan agar dugaan pelanggaran etik diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran etik, Nasrullah meminta agar tindakan diambil sesuai dengan ketentuan hukum.

“Integritas peradilan konstitusi harus dijaga melalui mekanisme yang sah dan objektif. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan harus diperiksa secara profesional, tanpa prasangka dan tanpa mengesampingkan hak para hakim untuk memberikan penjelasan,” demikian substansi sikap yang ditegaskan dalam laporan tersebut.

Nasrullah berharap MKMK menindaklanjuti laporan itu secara transparan dan akuntabel. Ia menilai pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi, integritas, dan kepastian hukum dalam peradilan konstitusi.

Baca Juga: Ruas Jalan Merdeka Barat Ditutup Imbas Sidang Sengketa Pilpres 2024 Di MK

Load More