- Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada MKMK pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
- Laporan tersebut menyoroti dasar hukum PMK Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu, serta konsistensi penerapan hukum acara.
- Nasrullah meminta MKMK memeriksa prosedur penanganan perkara tanpa bertujuan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam laporannya, Nasrullah mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan pembuktian dan mendengarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk unsur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.
Ia meminta MKMK menilai apakah tahapan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum acara yang jelas, diterapkan secara konsisten, dan dijelaskan secara memadai dalam pertimbangan putusan.
Meski demikian, Nasrullah menegaskan bahwa pemeriksaan etik harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji. Menurutnya, perlu ada pembedaan antara perbedaan penafsiran hukum, kekeliruan hukum, kekurangan pertimbangan putusan, dan perilaku hakim yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Tegaskan Bukan Meminta Putusan Dibatalkan
Nasrullah menekankan bahwa laporannya tidak bertujuan meminta MKMK membatalkan atau menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Ia juga menyatakan tidak bermaksud menjadikan MKMK sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Konstitusi. Laporan tersebut, menurut dia, ditujukan agar dugaan pelanggaran etik diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran etik, Nasrullah meminta agar tindakan diambil sesuai dengan ketentuan hukum.
“Integritas peradilan konstitusi harus dijaga melalui mekanisme yang sah dan objektif. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan harus diperiksa secara profesional, tanpa prasangka dan tanpa mengesampingkan hak para hakim untuk memberikan penjelasan,” demikian substansi sikap yang ditegaskan dalam laporan tersebut.
Nasrullah berharap MKMK menindaklanjuti laporan itu secara transparan dan akuntabel. Ia menilai pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi, integritas, dan kepastian hukum dalam peradilan konstitusi.
Baca Juga: Ruas Jalan Merdeka Barat Ditutup Imbas Sidang Sengketa Pilpres 2024 Di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres
-
IIF Raih Tiga Penghargaan Internasional di Bidang Inovasi Operasional dan ESG
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia
-
Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia