Ingkar Janji Kampanye, Anggota DPRD DKI Dilaporkan Pendukungnya Sendiri

Komitmen ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Politik antara Thopaz dengan Rampas yang ditandatangani dengan materai.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Ingkar Janji Kampanye, Anggota DPRD DKI Dilaporkan Pendukungnya Sendiri
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Jika nantinya sudah ada laporan, Nawawi mengaku akan mempelajarinya. Hasilnya akan diberikan kepada Pimpinan DPRD dan jika perlu PAW, maka akan diserahkan kepada KPUD atau bahkan jika ada pidana maka akan ditangani kepolisian.

"Bisa tapi dilaporkan kepada pimpinan, yang ngasih sanksi itu pimpinan, BK hanya proses saja, BK hanya merekomendasikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini