Bukan karena Hakim, Ini Alasan Sidang Lucinta Luna di PN Jakbar Ditunda

Lucinta Luna didakwa atas kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Agustus 2020 | 21:05 WIB
Bukan karena Hakim, Ini Alasan Sidang Lucinta Luna di PN Jakbar Ditunda
Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna digelar melalui telekonferensi di PN Jakbar, Rabu (29/7/2020). [ANTARA/Devi Nindy]

SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terpaksa ditunda.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakbar Eko Aryanto menjelaskan penundaan sidang Lucinta Luna bukan karena padatnya jadwal agenda sidang hakim.

Namun, kata Eko, sidang kasus narkoba Lucinta Luna ditunda lantaran jaksa belum menyiapkan tuntutan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan," ujar Eko di Jakarta, Rabu (26/8/2020), dilansir dari Antara.

Baca Juga:Sidang Lucinta Luna Ditunda, Pacar Malah Senang

Sidang Lucinta Luna sedianya dimulai pukul 13.00 WIB. Namun tak satupun anggota majelis hakim maupun jaksa hadir untuk membacakan tuntutan.

Ruang sidang utama yang menjadi tempat sidang virtual Lucinta Luna hanya dihadiri kuasa hukum terdakwa, Irma Anggesti.

"Katanya hari ini hakimnya masih ada jadwal sidang, makanya diputuskan ditunda," ujar Irma.

Di samping itu, lanjut Irma, sambungan telekonferensi Lucinta Luna dari Rumah Tahanan Pondok Bambu juga belum disambungkan.

Sekira pukul 16.00 WIB, kuasa hukum Lucinta Luna pun meninggalkan ruangng sidang PN Jakbar.

Baca Juga:Istri Rizki D'Academy Dituduh Tak Akui Ibu, Katty Butterfly Didoakan Mualaf

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Selain itu juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona.

Dalam hal ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini