Syarat Karyawan Jakarta Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada total 15,7 juta pekerja pada akhir September 2020.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:26 WIB
Syarat Karyawan Jakarta Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan.

Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang dsalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.

“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” ujar Ida. (Antara)

Baca Juga:Target 15,7 Juta Pekerja, Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Dicairkan Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak