Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung

Balita di Penjaringan dianiaya pacar ibu. Pelaku emosi karena korban buang air di kasur. Warga dobrak rumah, pelaku ditangkap. KPAI soroti peran tetangga.

Chandra Iswinarno
Rabu, 09 April 2025 | 12:37 WIB
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
Ilustrasi Kekerasan terhadap anak. [Freepik]

SuaraJakarta.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua anak balita yang masih polos dan tak berdaya menjadi korban penganiayaan brutal oleh pria berinisial EC (28), yang tak lain adalah kekasih dari ibu kandung mereka.

Kejadian ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga menggugah keprihatinan publik atas maraknya kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak yang seharusnya berada di lingkungan aman dan penuh kasih sayang.

"Ada dua anak dari pacar pelaku yang menjadi korban, satu anak berumur empat tahun dan satu berusia dua tahun," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi saat memberikan keterangan pers seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menganiaya salah satu anak yang masih berusia empat tahun karena hal sepele, yakni anak tersebut buang air kecil dan besar di atas kasur tak lama setelah bangun tidur.

Baca Juga:Empat Penjambret dan Penadah di Muara Karang Ditangkap Polisi

"Pelaku emosi dan menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," jelas Benny.

Akibat tindakan brutal itu, korban mengalami luka di bagian wajah. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit guna memastikan tingkat luka yang diderita sang anak.

Setelah menerima laporan dari warga sekitar, polisi bertindak cepat. Pelaku EC berhasil ditangkap di tempat kerjanya pada hari yang sama.

"Hari itu langsung kami tangkap saat pelaku sedang bekerja di luar," tambah Benny.

Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Baca Juga:Geger, Warga Cilincing Temukan Jasad Bayi dalam Gundukan Tanah di Lahan Kosong

Pertama, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak