Empat Penjambret dan Penadah di Muara Karang Ditangkap Polisi

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan

Reky Kalumata
Kamis, 20 Maret 2025 | 17:25 WIB
Empat Penjambret dan Penadah di Muara Karang Ditangkap Polisi
Ilustrasi - Jambret. ANTARA/HO

SuaraJakarta.id - Kepolisian menangkap empat penjambret dan penadah barang hasil curian milik korban berinisial DCP di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/3/2025) pagi.

"Kami menangkap dua penjambret berinisial GP dan A serta dua penadah berinisial PM dan FE," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis (20/3/2025) seperti dimuat ANTARA.

Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Polres Metro Jakarta Utara menangkap para pelaku pada Senin (17/3) di sejumlah lokasi di Jakarta Utara.

Pelaku GP berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor dan pelaku A yang berperan merampas barang korban. Sedangkan pelaku PM berperan sebagai perantara penjualan handphone hasil curian dan FE merupakan penadah.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025

Menurut dia, kejadian ini bermula saat korban tengah berhenti untuk membeli makanan bersama keluarganya di Jalan Muara Karang.

Ketika sedang menyeberang, tiba-tiba dua orang laki-laki dengan jaket hitam menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor langsung merampas tas yang dibawa korban.

"Tas tersebut berisi dua unit telepon seluler dan dompet milik korban," kata dia.

Lalu korban sempat berteriak dan mengejar tapi pelaku berhasil melarikan diri dan korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Korban melapor ke Polsek Metro Penjaringan dan tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut di wilayah Muara Baru, Penjaringan.

Baca Juga:Pemkot Jakarta Selatan Temukan MinyaKita Dijual Melebihi HET di Kebayoran Lama

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua telepon seluler milik korban, dua unit sepeda motor serta lima telepon genggam, pisau kecil, uang tunai Rp1,3 juta dan dompet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini