- DPR RI menyusun RUU Profesi Kurator berdasarkan masukan praktisi dan PERKAPI pada Sabtu, 19 September 2026.
- Kemenkum meminta organisasi resmi PERKAPI meningkatkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna memajukan hukum kepailitan nasional.
- Ketua Umum PERKAPI Siking Suriyadi memprioritaskan peningkatan kompetensi serta integritas anggota periode 2026–2031 di Jakarta.
SuaraJakarta.id - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mendorong penguatan profesi kurator dan pengurus seiring munculnya rencana pembaruan regulasi yang mengatur profesi tersebut.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pengalaman para kurator yang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi salah satu sumber masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator.
Menurut Willy, gagasan penyusunan UU Profesi Kurator turut berkembang dari diskusi dengan sejumlah praktisi, termasuk anggota PERKAPI.
Masukan dari lapangan dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya melihat persoalan dari sisi normatif.
Baca Juga:Pembunuhan Sadis Ermanto Usman Terungkap, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya
“RUU Profesi Kurator ini dirumuskan sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah kurator, termasuk dari PERKAPI,” ujar Willy, Sabtu 19 September 2026.
Ia menilai keterlibatan organisasi profesi diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai persoalan yang dihadapi kurator dan pengurus dalam menangani perkara kepailitan maupun PKPU.
PERKAPI Diminta Tak Sekadar Jadi Organisasi Profesi
Dorongan pembaruan regulasi tersebut muncul bersamaan dengan penguatan kelembagaan PERKAPI sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus yang diakui pemerintah.
PERKAPI tercatat sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus kelima yang mendapat pengakuan pemerintah.
Baca Juga:Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
Namun, keberadaan organisasi baru tersebut tidak hanya dituntut memperluas wadah profesi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas praktik kepailitan di Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan PERKAPI perlu membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan sistem kepailitan.
Menurut dia, kolaborasi diperlukan agar organisasi profesi dapat memberikan kontribusi yang lebih luas, baik dalam penguatan kapasitas anggota maupun pengembangan tata kelola hukum kepailitan.
“PERKAPI diharapkan tidak hanya hadir untuk melengkapi jumlah organisasi profesi, tetapi juga mampu membangun kolaborasi dengan stakeholder lainnya,” ujar Widodo.
Kolaborasi tersebut mencakup pemerintah, DPR, lembaga peradilan, akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan proses kepailitan dan PKPU.
Fokus pada Kompetensi dan Integritas Kurator