SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian menangkap penjambret kalung emas senilai Rp12 juta di Jalan Pluit Karang Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (30/1/2025).
"Pelaku ditangkap pada Senin (10/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ady Agus Wijaya di Jakarta, Rabu (12/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan aksi jambret atau pencurian dengan pemberatan ini terjadi terhadap korban berinisial RAS di Jalan Pluit Karang Timur, Jakarta Utara.
Korban ini yang mengenakan kalung emas sedang membeli kopi dan pelaku yang melintas dengan sepeda motor langsung merampas kalung milik korban.
Baca Juga:Satpol PP Jaring Belasan PSK di RTH Tubagus Angke dan Gang Royal Jakarta Barat
Setelah mendapatkan barang berharga senilai Rp12 juta ini, kata Ady, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Korban yang melapor ke SPKT Polres Penjaringan langsung ditindaklanjuti Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku pun mengakui perbuatan tersebut dan juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan meliputi handphone, uang tunai, dompet, serta perlengkapan pribadi milik pelaku.
Hasil kejahatan pelaku itu dijual kepada penadah berinisial O (DPO) di Jakarta Pusat.
Baca Juga:RTH Tubagus Angke Jakarta Barat Kembali Dijadikan Praktik Prostitusi Liar
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua ini dan terus melakukan pendalaman kasus ini," kata Ady.