Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2020

Layanan SIM Keliling kembali hadir di lima wilayah di Jakarta hari ini.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 09:09 WIB
Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2020
Mobil layanan SIM Keliling.

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada, Jumat (28/8/2020).

Dilansir dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun kelima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini sebagai berikut:

  1. Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot
  2. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
  3. Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
  4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  5. Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini

Polda Metro Jaya juga memfasilitasi pelayanan Samsat Keliling (Samling).

Baca Juga:Salmafina Sunan Diperiksa Polisi Kasus Video di Kelab Malam

Berikut lokasi mobil pelayanan Samling di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi:

  1. Samling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus
  2. Samling Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut
  3. Samling Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar
  4. Samling Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim
  5. Samling Jaksel: Lapangan Promoter Polda Metro Jaya
  6. Samling Kota Tangeranng: Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
  7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug
  8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong
  9. Samling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat
  10. Samsat Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua
  11. Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
  12. Samling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab. Bekasi
  13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
  14. Samling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya.

Lalu bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga:Anies Minta Ruas Tol untuk Jalur Sepeda, Polisi Tunggu Jawaban PUPR

Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Jumlah pemohon perpanjangan SIM juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini