SuaraJakarta.id - Polres Kota Tangerang telah meringkus Senop Sukarno, penjual minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan tewasnya lima orang warga Tangerang.
Senop ditangkap di rumah kerabatnya wilayah Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020) malam.
Kepada petugas pria 37 tahun itu menjelaskan kronologi peristiwa pesta miras oplosan berujung maut tersebut.
Di Minggu (23/8/2020) kelabu tersebut, Senop rupanya juga ikut nimbrung dalam pesta miras.
Baca Juga:3 Guru Sekolah Insan Cendekia Madani Tangsel Positif Corona
Senop mengatakan dirinya diminta datang untuk membawa miras jenis ciu ke Ruko Cluster Florence, Citra Raya, Tangerang.
"Salah satu dari mereka (korban) menelepon saya, (bilang) 'Bang kurang nih'. Saya bilang sabar karena sudah malam, saat itu jam 12," ujar Senop dalam pengungkapan kasus di Mapolres Kota Tangerang, Jumat (28/8/2020).
"Ketika saya sampai di sana mereka sudah membeli Coca-Cola. Saya datang ke lokasi membawa jerigen 2,5 liter (berisi ciu)," paparnya.
Kemudian, Senop menuturkan, jerigen yang berisi ciu tersebut dicampur dengan minuman bersoda. Bapak anak satu ini yang langsung mencampurkannya.
"Posisinya saya yang nyampurin Coca-Cola dihadapan mereka. Sehabis itu sama mereka dituang ke botol minuman gede," tuturnya.
Baca Juga:Tenggak Ciu Dicampur Obat Nyamuk, Lima Orang Tewas di Kabupaten Tangerang
"Setelah sudah dituang ke botol minuman, saya minum bareng dengan mereka. Dan mereka ada yang bawa lem, sinte. Saya melihat sinte dibakar," paparnya.
Lebih detail lagi, Senop mengakui, selain minum miras, juga mengisap sinte. Namun, dia menyebut, hal itu tidak berlangsung lama.
"Cuma saya enggak lama hanya dua putaran saya tepar di lokasi. Tidak kuat karena minum (miras) dan hisap sinte. Saya bangun ternyata sudah pagi hari Senin (24/8/2020)," ungkapnya.
Saat bangun, Senop menuturkan, sudah ditinggalkan oleh orang yang menggelar pesta miras.
Diketahui, ada 20 orang yang terlibat pesta miras. Pesta miras tersebut dilakukan di Ruko Cluster Florence, Minggu (23/8/2020) malam.
Nahas, dari 20 orang yang berpesta miras oplosan, lima diantaranya tewas.
Kelima orang yang tewas tersebut berinisial YO, BA, FR, PE, dan MA. Tiga diantaranya merupakan warga Curug, sisanya warga Panongan, Tangerang.
Diancam 25 Tahun Penjara
Kini, Senop harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Senop juga dijerat Pasal 204 KUHP atas perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan total ancaman 25 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan dalam cairan miras itu.
"Kami akan coba lakukan uji lab. Nanti ketahuan di situ unsur apa (saja) yang ada di minuman tersebut," paparnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution