SuaraJakarta.id - Senop Sukarno, satu dari 20 orang yang ikut dalam pesta minuman keras (miras) yang berujung tewasnya lima orang diantaranya, mengaku tak hanya mengonsumsi miras.
Dalam pesta miras oplosan berujung maut itu, Senop mengungkapkan korban ada yang membawa lem dan juga sinte.
Hal itu disampaikannya dalam pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Kota Tangerang, Jumat (28/8/2020).
Senop Sukarno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta miras berujung maut itu.
Baca Juga:Ikut Pesta Miras Berujung Maut, Senop: Saya Tepar, Pas Bangun Sudah Pagi
Pria 37 tahun inilah yang menjadi penjual miras. Senop dibekuk pada, Rabu (26/8/2020) malam.
Polisi menangkap Senop di rumah kerabatnya di wilayah Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Kronologi Pesta Miras
Kepada petugas Senop menjelaskan kronologi peristiwa kelam tersebut.
Di Minggu (23/8/2020) kelabu tersebut, Senop rupanya juga ikut nimbrung dalam pesta miras.
Baca Juga:Sebabkan 5 Orang Tewas, Penjual Miras di Tangerang Terancam 25 Tahun Bui
Senop mengatakan awalnya ia diminta salah satu korban untuk datang membawa miras jenis ciu ke Ruko Cluster Florence, Citra Raya, Tangerang.
"Salah satu dari mereka (korban) menelepon saya, (bilang) 'Bang kurang nih'. Saya bilang sabar karena sudah malam, saat itu jam 12," ujar Senop di Mapolres Kota Tangerang, Jumat (28/8/2020).
"Ketika saya sampai di sana mereka sudah membeli Coca-Cola. Saya datang ke lokasi membawa jerigen 2,5 liter (ciu)," paparnya.
Isap Sinte
Kemudian, Senop menuturkan, jerigen yang berisi ciu itu dicampur dengan minuman bersoda. Ia sendiri yang mencampurkannya.
"Posisinya saya yang nyampurin Coca-Cola dihadapan mereka. Sehabis itu sama mereka dituang ke botol minuman gede," tutur bapak satu anak.
"Setelah sudah dituang ke botol minuman, saya minum bareng dengan mereka. Dan mereka ada yang bawa lem, sinte. Saya melihat sinte dibakar," paparnya.
Lebih detail lagi, Senop mengungkapkan, selain minum miras, juga mengisap sinte. Namun, dia menyebut, hal itu tidak berlangsung lama.
"Cuma saya enggak lama hanya dua putaran saya tepar di lokasi. Tidak kuat karena minum (miras) dan hisap sinte. Saya bangun ternyata sudah pagi hari Senin (24/8/2020)," ungkapnya.
Saat bangun, Senop menuturkan, sudah ditinggalkan oleh orang-orang yang berpesta miras bareng dengannya itu.
Diketahui, ada 20 orang yang terlibat pesta miras.
Pesta miras tersebut dilakukan di Ruko Cluster Florence, Minggu (23/8/2020) malam. Nahas, dari 20 orang yang berpesta miras oplosan, lima diantaranya tewas.
Kelima orang yang tewas tersebut berinisial YO, BA, FR, PE, dan Ma. Tiga diantaranya merupakan warga Curug, sisanya warga Panongan, Tangerang.
Terancam 25 Tahun Penjara
Kini, Senop harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Senop juga dijerat Pasal 204 KUHP atas perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan total ancaman 25 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium.
Pengujian dilakukan guna memastikan kandungan dalam cairan miras yang menyebabkan lima warga Tangerang dijemput maut tersebut.
"Kami akan coba lakukan uji lab. Nanti ketahuan di situ unsur apa (saja) yang ada di minuman tersebut," paparnya.