Mereka dibekali peralatan kunci leter T, leter L dan magnet untuk membongkar lubang kunci motor korban.
Sepeda motor curiannya itu dijual ke penadah di kawasan Karawang, Jawa Barat. Uang hasil penjualannya dibagi rata oleh para tersangka untuk foya-foya dan membeli narkoba, petugas saat ini tengah memburu dua pelaku lagi berinisial J dan K. J bertugas sebagai ekskutor dan K sebagai penadah.
“Pelaku inisal J saat mau ditangkap tidak ada di lokasi. Kita juga lagi buru tersangka lain K sebagai DPO,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 7 sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Baca Juga:Dipergoki Curi Uang, Pegawai Minimarket Aniaya Rekannya hingga Terkapar
Kemudian, 3 kunci leter T, kunci leter L, enam kunci kontak, dan satu BPKB dan 3 STNK motor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan meringkuk di Mapolsek Medan Satria, Kota Bekasi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
- 1
- 2